KABUPATEN BADUNG

Sewa Rumah Mewah Menjamur, Pemda Gali Potensi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 12:00 WIB
Sewa Rumah Mewah Menjamur, Pemda Gali Potensi Pajak

Ilustrasi. 

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali tengah mengkaji peluang menjadikan rumah mewah yang disewakan sebagai objek pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengatakan rumah mewah yang disewakan untuk akomodasi ternyata menjamur di Kabupaten Badung. Sayang, tak ada setoran pajak daerah dari jasa sewa rumah mewah itu, padahal rumah itu dapat diklasifikasikan sebagai vila.

"Ada fasilitas layaknya hotel seperti kolam renang dan lain sebagainya, itu sudah tergolong vila. Rumah mewah yang disewakan apakah masuk klasifikasi akomodasi vila? Kami perlu melihat dulu apakah sesuai klasifikasi," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sukarini berencana menerjunkan petugas lapangan untuk mendata jumlah rumah mewah yang disewakan secara privat kepada turis. Apabila terbukti ada transaksi, pemda akan menetapkannya sebagai objek pajak.

Melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah mengatur ulang objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

PBJT atas jasa perhotelan dikenakan atas jasa akomodasi pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisata pariwisata, pesanggrahan, guest house, glamping, hingga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Tak Sedikit Rumah Mewah yang Disewakan Hanya Kantongi IMB

Sukarini menyebut kebanyakan rumah mewah yang disewakan hanya mengantongi izin membangun bangunan (IMB), tanpa dilengkapi dengan izin operasional hotel/vila. Oleh karena itu, Bapenda bakal berkolaborasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk menertibkan rumah mewah tersebut.

"Walaupun tidak berizin apapun itu kalau sudah beroperasi, kami data. Kalau memenuhi klasifikasi wajib pajak kategori hotel, vila, akan didaftarkan sebagai wajib pajak. Nanti ada NPWPD," ujarnya seperti dilansir beritabali.com.

Saat ini, lanjut Sukarini, terdapat 4.384 penyedia jasa perhotelan di Kabupaten Badung. Realisasi penerimaan pajak hotel pada semester I/2023 mencapai Rp1,3 triliun atau 185% dari target Rp701 miliar.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daeraeh sepanjang semester I/2023 mencapai Rp2,3 triliun atau 178% dari target Rp1,3 triliun. Selain pajak hotel, penerimaan pajak juga ditopang pajak restoran yang realisasinya Rp455 miliar dan pajak hiburan Rp68 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing