TAX AMNESTY

Setoran Uang Tebusan Tembus Rp2 Triliun per Hari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 07:32 WIB
Setoran Uang Tebusan Tembus Rp2 Triliun per Hari

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir periode pertama di bulan September 2016 ini, penerimaan dana program pengampunan pajak per harinya terus mengalami peningkatan, kendati nominal rata-rata tersebut tidak bisa dijadikan acuan pasti.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui peningkatan tersebut dikarenakan tarif terendah periode pertama sebesar 2% akan segera berakhir pada dua pekan mendatang. Oleh karena itu banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak ingin melewati kesempatan itu.

“Penerimaan tax amnesty ini meningkat drastis, semakin dekat selesainya periode pertama maka semakin signifikan. Saat ini rata-rata penerimaan dana tax amnesty per harinya mencapai Rp2 triliun,” tegasnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Nominal rata-rata harian tersebut sangat dimungkinkan terjadinya penurunan, maupun peningkatan. Karena, sejumlah proses input data ada yang perlu diteliti lebih lanjut untuk keakuratan informasi data.

Namun, Ken enggan memastikan proyeksi penerimaan dana secara keseluruhan pada periode pertama. Dikarenakan rata-rata penerimaan dana tax amnesty jelas tidak bisa diajukan bahan acuan dikarenakan banyak hal yang bersangkutan.

“Peningkatan rata-rata harian memang mencapai Rp2 triliun per hari. Sebelumnya rata-rata hariannya sekitar Rp1,5 triliun. Hitung sendiri saja sampai akhir periode pertama ini mampu mencapai berapa, saya tidak mau menyebut angka,” ujarnya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kerjaan yang menumpuk siap menjadi risiko sekaligus tanggung jawab Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan dana tax amnesty, khususnya pada uang tebusan. Bahkan, jam kerja Ditjen Pajak pun ditambah hingga menjadi 3 shift per hari.

Selain itu, setelah periode pertama ini berakhir Ditjen Pajak masih memiliki tanggung jawab yang berat untuk mencapai target uang tebusan yang sebesar Rp165 triliun. Periode kedua akan mengenakan tarif yang lebih tinggi 1% dari periode pertama, yaitu sebesar 3%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN