TAX AMNESTY

Setoran Uang Tebusan Tembus Rp2 Triliun per Hari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 07:32 WIB
Setoran Uang Tebusan Tembus Rp2 Triliun per Hari

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir periode pertama di bulan September 2016 ini, penerimaan dana program pengampunan pajak per harinya terus mengalami peningkatan, kendati nominal rata-rata tersebut tidak bisa dijadikan acuan pasti.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui peningkatan tersebut dikarenakan tarif terendah periode pertama sebesar 2% akan segera berakhir pada dua pekan mendatang. Oleh karena itu banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak ingin melewati kesempatan itu.

“Penerimaan tax amnesty ini meningkat drastis, semakin dekat selesainya periode pertama maka semakin signifikan. Saat ini rata-rata penerimaan dana tax amnesty per harinya mencapai Rp2 triliun,” tegasnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Nominal rata-rata harian tersebut sangat dimungkinkan terjadinya penurunan, maupun peningkatan. Karena, sejumlah proses input data ada yang perlu diteliti lebih lanjut untuk keakuratan informasi data.

Namun, Ken enggan memastikan proyeksi penerimaan dana secara keseluruhan pada periode pertama. Dikarenakan rata-rata penerimaan dana tax amnesty jelas tidak bisa diajukan bahan acuan dikarenakan banyak hal yang bersangkutan.

“Peningkatan rata-rata harian memang mencapai Rp2 triliun per hari. Sebelumnya rata-rata hariannya sekitar Rp1,5 triliun. Hitung sendiri saja sampai akhir periode pertama ini mampu mencapai berapa, saya tidak mau menyebut angka,” ujarnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kerjaan yang menumpuk siap menjadi risiko sekaligus tanggung jawab Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan dana tax amnesty, khususnya pada uang tebusan. Bahkan, jam kerja Ditjen Pajak pun ditambah hingga menjadi 3 shift per hari.

Selain itu, setelah periode pertama ini berakhir Ditjen Pajak masih memiliki tanggung jawab yang berat untuk mencapai target uang tebusan yang sebesar Rp165 triliun. Periode kedua akan mengenakan tarif yang lebih tinggi 1% dari periode pertama, yaitu sebesar 3%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?