PMK 148/2020

Setoran Pungutan Kepabeanan & Cukai Elektronik Bisa Lewat Wajib Pungut

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 15:48 WIB
Setoran Pungutan Kepabeanan & Cukai Elektronik Bisa Lewat Wajib Pungut

Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/2020 mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai menambahkan satu pasal baru yang mengatur secara khusus mengenai pihak pemungut.

Pada Pasal 2A PMK No. 148/2020, pemungutan penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai dapat dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sendiri atau wajib pungut. Pemungutan penerimaan negara oleh wajib pungut tidak tertuang dalam ketentuan sebelumnya pada PMK No. 40/2016.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) DJBC Haryo Limanseto pun menerangkan munculnya frasa wajib pungut dalam PMK terbaru bertujuan untuk mengakomodasi keberadaan bank, pos, dan lembaga persepsi lainnya yang membantu pemungutan.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dengan ini, wajib pungut pada PMK No. 148/2020 tidak mengadopsi ketentuan wajib pungut pada pajak pertambahan nilai (PPN). "Wajib pungut PMK No. 148/2020 lebih mengarah pada pemungutan penerimaan negara yang menggunakan sistem billing DJBC," ujar Haryo, Jumat (16/10/2020).

Sesuai dengan PMK No. 148/2020, wajib pungut adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu pemungutan penerimaan negara baik penerimaan perpajakan maupun nonperpajakan.

Wajib pungut berbeda dengan wajib setor. Wajib setor didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban menerima penerimaan negara dari wajib bayar untuk kemudian disetorkan ke kas negara melalui bank, pos, dan lembaga persepsi lainnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Haryo mengonfirmasi frasa wajib pungut dimasukkan dalam PMK No. 148/2020 sebagai penegasan untuk membedakan wajib setor dengan wajib pungut.

Dalam pembayaran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik, bank, pos, dan lembaga persepsi lainnya memiliki peran sebagai agen penerimaan atau collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.

Keberadaan lembaga persepsi lainnya sebagai collecting agent sendiri tidak diakomodasi PMK sebelumnya. Melalui Pasal 8A PMK No. 148/2020, pembayaran ataupun penyetoran penerimaan negara ditetapkan dapat dilakukan oleh wajib bayar atau wajib setor melalui lembaga persepsi lainnya.

Atas pembayaran melalui lembaga persepsi itu akan diterbitkan nomor transaksi lembaga persepsi lainnya. Pembayaran yang dilakukan wajib bayar melalui lembaga persepsi lainnya dianggap sebagai bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar pada bukti penerimaan negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?