PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang aktivitas konsumsi masyarakat masih positif, meskipun penerimaan neto dari PPN dan PPnBM mengalami kontraksi ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Mei 2024 mencapai Rp282,34 triliun atau 34,8% dari target. Penerimaan ini secara bruto masih tumbuh 5,72%. Namun, secara neto, penerimaan PPN dan PPnBM terkontraksi 20,7%.

"Kegiatan ekonomi yang ditunjukkan, terkonfirmasi bahwa kegiatan ini terlihat dari belanja sehingga berkontribusi terhadap penerimaan PPN dan PPnBM," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan penerimaan PPN dalam negeri secara bruto masih tumbuh 9,1%. Kinerja ini melambat dari periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan 23,7%. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri ini menunjukkan resiliensi tingkat konsumsi domestik.

Namun, penerimaan PPN dalam negeri secara neto mengalami penurunan, yaitu sebesar 9,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN dalam negeri secara neto tumbuh 32,5%.

Dia menjelaskan kontraksi PPN dalam negeri secara neto terjadi karena peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. PPN dalam negeri memiliki kontribusi sebesar 21,9%, terbesar di antara jenis pajak lainnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Walaupun secara bruto berarti aktivitas dari kegiatan ekonominya sebetulnya meningkat, tetapi penerimaan pajak kita turun disebabkan restitusi yang mengalami kenaikan sangat tinggi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, menteri keuangan menyebut PPN impor juga mengalami kontraksi sebesar 0,1%, baik secara bruto maupun neto. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN impor masih tumbuh 4,4% secara bruto dan neto. Adapun PPN impor menyumbang 13,7% terhadap penerimaan pajak.

Hingga akhir Mei 2024, realisasi total penerimaan pajak senilai Rp760,38 triliun atau setara 38,23% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 8,4% secara tahunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?