Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang aktivitas konsumsi masyarakat masih positif, meskipun penerimaan neto dari PPN dan PPnBM mengalami kontraksi ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Mei 2024 mencapai Rp282,34 triliun atau 34,8% dari target. Penerimaan ini secara bruto masih tumbuh 5,72%. Namun, secara neto, penerimaan PPN dan PPnBM terkontraksi 20,7%.
"Kegiatan ekonomi yang ditunjukkan, terkonfirmasi bahwa kegiatan ini terlihat dari belanja sehingga berkontribusi terhadap penerimaan PPN dan PPnBM," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).
Sri Mulyani menuturkan penerimaan PPN dalam negeri secara bruto masih tumbuh 9,1%. Kinerja ini melambat dari periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan 23,7%. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri ini menunjukkan resiliensi tingkat konsumsi domestik.
Namun, penerimaan PPN dalam negeri secara neto mengalami penurunan, yaitu sebesar 9,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN dalam negeri secara neto tumbuh 32,5%.
Dia menjelaskan kontraksi PPN dalam negeri secara neto terjadi karena peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. PPN dalam negeri memiliki kontribusi sebesar 21,9%, terbesar di antara jenis pajak lainnya.
"Walaupun secara bruto berarti aktivitas dari kegiatan ekonominya sebetulnya meningkat, tetapi penerimaan pajak kita turun disebabkan restitusi yang mengalami kenaikan sangat tinggi," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, menteri keuangan menyebut PPN impor juga mengalami kontraksi sebesar 0,1%, baik secara bruto maupun neto. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN impor masih tumbuh 4,4% secara bruto dan neto. Adapun PPN impor menyumbang 13,7% terhadap penerimaan pajak.
Hingga akhir Mei 2024, realisasi total penerimaan pajak senilai Rp760,38 triliun atau setara 38,23% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 8,4% secara tahunan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.