PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang aktivitas konsumsi masyarakat masih positif, meskipun penerimaan neto dari PPN dan PPnBM mengalami kontraksi ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Mei 2024 mencapai Rp282,34 triliun atau 34,8% dari target. Penerimaan ini secara bruto masih tumbuh 5,72%. Namun, secara neto, penerimaan PPN dan PPnBM terkontraksi 20,7%.

"Kegiatan ekonomi yang ditunjukkan, terkonfirmasi bahwa kegiatan ini terlihat dari belanja sehingga berkontribusi terhadap penerimaan PPN dan PPnBM," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan penerimaan PPN dalam negeri secara bruto masih tumbuh 9,1%. Kinerja ini melambat dari periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan 23,7%. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri ini menunjukkan resiliensi tingkat konsumsi domestik.

Namun, penerimaan PPN dalam negeri secara neto mengalami penurunan, yaitu sebesar 9,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN dalam negeri secara neto tumbuh 32,5%.

Dia menjelaskan kontraksi PPN dalam negeri secara neto terjadi karena peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. PPN dalam negeri memiliki kontribusi sebesar 21,9%, terbesar di antara jenis pajak lainnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Walaupun secara bruto berarti aktivitas dari kegiatan ekonominya sebetulnya meningkat, tetapi penerimaan pajak kita turun disebabkan restitusi yang mengalami kenaikan sangat tinggi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, menteri keuangan menyebut PPN impor juga mengalami kontraksi sebesar 0,1%, baik secara bruto maupun neto. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN impor masih tumbuh 4,4% secara bruto dan neto. Adapun PPN impor menyumbang 13,7% terhadap penerimaan pajak.

Hingga akhir Mei 2024, realisasi total penerimaan pajak senilai Rp760,38 triliun atau setara 38,23% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 8,4% secara tahunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN