PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Pasal 22 Impor Tumbuh 292%, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 13:30 WIB
Setoran PPh Pasal 22 Impor Tumbuh 292%, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren penerimaan pajak terus menunjukkan peningkatan seiring dengan kebijakan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perbaikan kinerja penerimaan terjadi pada pada PPh Pasal 22 impor. Hingga Agustus 2021, setoran PPh Pasal 22 impor tercatat minus 10% dari periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, capaian tersebut masih lebih baik ketimbang Agustus 2020 yang minus 38% dari Agustus 2019.

"Bahkan pada bulan Agustus 2021, PPh Pasal 22 impor berhasil tumbuh positif hingga mencapai 292%," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2021, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, laporan tersebut juga mencatat penerimaan PPh Pasal 22 impor pada Juli 2021 tumbuh positif 160% setelah konsisten terkontraksi sejak awal tahun lalu. Pada kuartal II/2021, setoran PPh Pasal 22 impor masih terkontraksi 52%.

Menurut Kemenkeu, perbaikan kinerja PPh Pasal 22 impor didukung penguatan aktivitas impor serta pembatasan klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif.

Pengurangan KLU penerima insentif dilakukan mulai Juli 2021 dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan berbagai sektor usaha dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Saat ini, insentif PPh Pasal 22 impor berlaku hanya untuk 132 KLU tertentu dari sebelumnya 730 bidang usaha," bunyi laporan tersebut.

Pengurangan KLU penerima insentif juga berdampak pada penerimaan jenis pajak lainnya seperti PPh badan. Hingga Agustus 2021, kinerja setoran PPh badan turun 3%, tetapi jauh lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu yang minus 28%.

Sekadar informasi, kontribusi penerimaan dari PPh badan terhadap total penerimaan pajak mencapai 15%. Tren pemulihan penerimaan dari jenis pajak tersebut sudah terlihat pada kuartal II/2021, yang tumbuh 11%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan