Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Keputusan pemerintah untuk memangkas tarif PPh final atau bunga obligasi ternyata memberikan dampak terhadap realisasi PPh final yang diterima oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPh final sepanjang Januari-Oktober 2021 terkontraksi hingga minus 1,1% dari periode yang sama tahun lalu. Khusus pada Oktober, realisasi penerimaan PPh final turun 18,1%.
"PPh final terkontraksi disebabkan oleh penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Oktober 2021, Kamis (25/11/2021).
Seperti diketahui, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri resmi dipangkas pemerintah dari 15% menjadi 10%. Pemangkasan tarif PPh final bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 91/2021.
Tarif PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri diturunkan mengingat UU Cipta Kerja dan PP 9/2021 menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10%.
Akibat perbedaan tarif tersebut, tarif PPh final bagi wajib pajak dalam negeri pun disesuaikan untuk memberikan kesetaraan perlakuan PPh.
Tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10% dikenakan atas 3 jenis dasar pengenaan pajak (DPP). Pertama, atas bunga dari obligasi dengan kupon maka DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, atas diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan.
Ketiga, atas diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.