PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Final Turun, Kemenkeu Beberkan Penyebabnya

Muhamad Wildan | Kamis, 25 November 2021 | 18:15 WIB
Setoran PPh Final Turun, Kemenkeu Beberkan Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan pemerintah untuk memangkas tarif PPh final atau bunga obligasi ternyata memberikan dampak terhadap realisasi PPh final yang diterima oleh pemerintah.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPh final sepanjang Januari-Oktober 2021 terkontraksi hingga minus 1,1% dari periode yang sama tahun lalu. Khusus pada Oktober, realisasi penerimaan PPh final turun 18,1%.

"PPh final terkontraksi disebabkan oleh penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Oktober 2021, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Seperti diketahui, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri resmi dipangkas pemerintah dari 15% menjadi 10%. Pemangkasan tarif PPh final bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 91/2021.

Tarif PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri diturunkan mengingat UU Cipta Kerja dan PP 9/2021 menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10%.

Akibat perbedaan tarif tersebut, tarif PPh final bagi wajib pajak dalam negeri pun disesuaikan untuk memberikan kesetaraan perlakuan PPh.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10% dikenakan atas 3 jenis dasar pengenaan pajak (DPP). Pertama, atas bunga dari obligasi dengan kupon maka DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, atas diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, atas diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP