PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan dan Migas Berkorelasi Positif dengan Harga Komoditas

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 17:30 WIB
Setoran PPh Badan dan Migas Berkorelasi Positif dengan Harga Komoditas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya korelasi positif antara PPh badan dan migas dengan harga komoditas SDA.

Merujuk pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, penerimaan PPh badan dan PPh migas tercatat mengalami kenaikan saat harga komoditas naik pada 2018 dan 2021. Hal ini diproyeksikan akan terulang pada 2022.

"Tren kenaikan harga komoditas yang berlangsung sampai dengan tahun 2022 diperkirakan berpotensi meningkatkan penerimaan PPh Badan dan PPh migas," tulis pemerintah, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebaliknya, kinerja PPh badan dan PPh migas mengalami penurunan pada 2016 dan 2020 ketika harga komoditas sedang mengalami penurunan.

Sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas tambang baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk merevisi target pendapatan negara pada APBN 2022.

Pada APBN 2022, asumsi harga Indonesian Crude Price (ICP) direvisi dari awalnya US$63 per barel menjadi US$100 per barel. Implikasinya, target pendapatan negara ditingkatkan dari awalnya hanya Rp1.846,1 triliun menjadi Rp2.266,2 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meski pendapatan negara diproyeksikan naik, belanja juga turut meningkat seiring dengan naiknya kebutuhan subsidi energi.

Target belanja negara naik dari Rp2.714,2 triliun menjadi Rp3.106,4 triliun. Kenaikan khususnya terjadi pada pos belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan kenaikan belanja bantuan sosial.

Dengan perubahan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit pada APBN 2022 ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan