PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP Badan Layanan Umum Lampaui Target, Ini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 14:00 WIB
Setoran PNBP Badan Layanan Umum Lampaui Target, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Koordinasi BLU 2021, Jumat (19/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari badan layanan umum (BLU) mencapai Rp69,6 triliun sepanjang 2020, atau 139% dari target yang ditetapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PNBP dari BLU tersebut sebagian besar berasal dari bidang kesehatan, seperti rumah sakit. Menurutnya, catatan itu menunjukkan BLU memainkan peran penting dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Didominasi oleh bidang kesehatan yang memang sekarang merupakan garda utama di dalam menghadapi pandemi," katanya dalam Rapat Koordinasi BLU 2021, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terdapat dua bidang BLU yang sumbangan penerimaannya meningkat, yaitu BLU kesehatan tumbuh 11% dan BLU pengelolaan dana naik 191%. Adapun PNBP dari BLU pendidikan turun 3%, BLU jasa lainnya turun 20%, dan BLU kawasan turun 10%.

Sri Mulyani menilai pengelola BLU harus melakukan banyak adaptasi di tengah pandemi Covid-19 untuk dapat membantu masyarakat. Selain faktor pandemi, perubahan diperlukan karena pemahaman dan pengetahuan yang selalu berkembang.

Menkeu menambahkan dirinya akan terus mengawal transformasi yang berjalan di BLU guna mampu menjadi leader factory di Indonesia. Menurutnya, transformasi membutuhkan manajemen yang aktif dan dinamis sehingga pengelolaan 244 BLU dapat makin baik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani juga menegaskan BLU tidak hanya mengutamakan profit. Menurutnya, semua BLU tetap wajib mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan biaya, waktu, dan proses bisnis yang efisien.

"Saya harap pengawas dan pengelola BLU sudah mulai memikirkan kondisi mulus normal seperti apa yang harus disiapkan oleh BLU, tidak boleh ada BLU yang bisnis," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN