PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran PKB dan BBNKB Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Asumsinya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:10 WIB
Setoran PKB dan BBNKB Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Asumsinya

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta pada 2021 secara gabungan diproyeksikan mencapai Rp13,35 triliun. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta pada 2021 secara gabungan diproyeksikan mencapai Rp13,35 triliun.

Secara lebih terperinci, penerimaan dari PKB diproyeksikan Rp8,95 trilliun, tumbuh 25,6% dari target 2020. Adapun BBN-KB diproyeksikan mencapai Rp4,4 triliun atau tumbuh 70,8% dari target 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan beberapa asumsi yang menjadi landasan dari proyeksi kedua jenis pajak ini.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Pertama, jumlah kendaraan roda 4 yang diproduksi berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Gaikindo bakal mencapai 824.000 unit," ujarnya di hadapan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, sambungnya, untuk kendaraan roda 2 dan 3 akan mencapai 5,1 juta. Sebanyak 15% dari kendaraan roda 4 yang dijual bakal berada di Jakarta, sedangkan untuk kendaraan roda 2 dan 3 hanya ada 5% yang dijual di Jakarta.

Menurut Edi, porsi Jakarta tergolong kecil karena pasar kendaraan bermotor di Jakarta sudah mencapai titik jenuh dan produsen pun lebih banyak menjual kendaraan bermotor di daerah.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Kalau mobil rata-rata perhari terjual 800 unit dan hampir 1.700 untuk roda 2, karena sudah jenuh jadi penjualannya turun," katanya.

Dengan asumsi penjualan tersebut, diperkirakan penerimaan dari PKB sebesar Rp8,95 triliun dengan asumsi semua kendaraan yang diproduksi terjual secara keseluruhan.

Edi menerangkan peningkatan target PKB hanya dimungkinkan bila target intensifikasi berupa penagihan piutang pajak dan belum daftar ulang (BDU) ditingkatkan. Tercatat, dari Rp8,95 triliun target PKB, hanya sebesar Rp741 miliar yang bersumber dari penagihan piutang dan BDU.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Hal yang sama juga terjadi pada BBNKB. Edi mengatakan BBNKB hanya mungkin tumbuh apabila penjualan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat.

BBNKB kendaraan pertama atau BBN-I tarifnya mencapai 12,5%. Tidak ada piutang yang bisa ditagih dari BBN-I karena pada praktiknya, BBNKB harus dibayar agar pembeli bisa mendapatkan BPKB.

Pada sisi lain BBNKB penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau BBN-II tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan oleh karena tarifnya yang hanya sebesar 1%. "Peluang peningkatan BBNKB hanya pada peningkatan produksi dan penjualan," kata Edi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA