PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran PKB dan BBNKB Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Asumsinya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:10 WIB
Setoran PKB dan BBNKB Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Asumsinya

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta pada 2021 secara gabungan diproyeksikan mencapai Rp13,35 triliun. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta pada 2021 secara gabungan diproyeksikan mencapai Rp13,35 triliun.

Secara lebih terperinci, penerimaan dari PKB diproyeksikan Rp8,95 trilliun, tumbuh 25,6% dari target 2020. Adapun BBN-KB diproyeksikan mencapai Rp4,4 triliun atau tumbuh 70,8% dari target 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan beberapa asumsi yang menjadi landasan dari proyeksi kedua jenis pajak ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Pertama, jumlah kendaraan roda 4 yang diproduksi berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Gaikindo bakal mencapai 824.000 unit," ujarnya di hadapan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, sambungnya, untuk kendaraan roda 2 dan 3 akan mencapai 5,1 juta. Sebanyak 15% dari kendaraan roda 4 yang dijual bakal berada di Jakarta, sedangkan untuk kendaraan roda 2 dan 3 hanya ada 5% yang dijual di Jakarta.

Menurut Edi, porsi Jakarta tergolong kecil karena pasar kendaraan bermotor di Jakarta sudah mencapai titik jenuh dan produsen pun lebih banyak menjual kendaraan bermotor di daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kalau mobil rata-rata perhari terjual 800 unit dan hampir 1.700 untuk roda 2, karena sudah jenuh jadi penjualannya turun," katanya.

Dengan asumsi penjualan tersebut, diperkirakan penerimaan dari PKB sebesar Rp8,95 triliun dengan asumsi semua kendaraan yang diproduksi terjual secara keseluruhan.

Edi menerangkan peningkatan target PKB hanya dimungkinkan bila target intensifikasi berupa penagihan piutang pajak dan belum daftar ulang (BDU) ditingkatkan. Tercatat, dari Rp8,95 triliun target PKB, hanya sebesar Rp741 miliar yang bersumber dari penagihan piutang dan BDU.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Hal yang sama juga terjadi pada BBNKB. Edi mengatakan BBNKB hanya mungkin tumbuh apabila penjualan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat.

BBNKB kendaraan pertama atau BBN-I tarifnya mencapai 12,5%. Tidak ada piutang yang bisa ditagih dari BBN-I karena pada praktiknya, BBNKB harus dibayar agar pembeli bisa mendapatkan BPKB.

Pada sisi lain BBNKB penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau BBN-II tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan oleh karena tarifnya yang hanya sebesar 1%. "Peluang peningkatan BBNKB hanya pada peningkatan produksi dan penjualan," kata Edi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?