PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran PKB dan BBNKB Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Asumsinya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:10 WIB
Setoran PKB dan BBNKB Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Asumsinya

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta pada 2021 secara gabungan diproyeksikan mencapai Rp13,35 triliun. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta pada 2021 secara gabungan diproyeksikan mencapai Rp13,35 triliun.

Secara lebih terperinci, penerimaan dari PKB diproyeksikan Rp8,95 trilliun, tumbuh 25,6% dari target 2020. Adapun BBN-KB diproyeksikan mencapai Rp4,4 triliun atau tumbuh 70,8% dari target 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan beberapa asumsi yang menjadi landasan dari proyeksi kedua jenis pajak ini.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Pertama, jumlah kendaraan roda 4 yang diproduksi berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Gaikindo bakal mencapai 824.000 unit," ujarnya di hadapan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, sambungnya, untuk kendaraan roda 2 dan 3 akan mencapai 5,1 juta. Sebanyak 15% dari kendaraan roda 4 yang dijual bakal berada di Jakarta, sedangkan untuk kendaraan roda 2 dan 3 hanya ada 5% yang dijual di Jakarta.

Menurut Edi, porsi Jakarta tergolong kecil karena pasar kendaraan bermotor di Jakarta sudah mencapai titik jenuh dan produsen pun lebih banyak menjual kendaraan bermotor di daerah.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

"Kalau mobil rata-rata perhari terjual 800 unit dan hampir 1.700 untuk roda 2, karena sudah jenuh jadi penjualannya turun," katanya.

Dengan asumsi penjualan tersebut, diperkirakan penerimaan dari PKB sebesar Rp8,95 triliun dengan asumsi semua kendaraan yang diproduksi terjual secara keseluruhan.

Edi menerangkan peningkatan target PKB hanya dimungkinkan bila target intensifikasi berupa penagihan piutang pajak dan belum daftar ulang (BDU) ditingkatkan. Tercatat, dari Rp8,95 triliun target PKB, hanya sebesar Rp741 miliar yang bersumber dari penagihan piutang dan BDU.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Hal yang sama juga terjadi pada BBNKB. Edi mengatakan BBNKB hanya mungkin tumbuh apabila penjualan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat.

BBNKB kendaraan pertama atau BBN-I tarifnya mencapai 12,5%. Tidak ada piutang yang bisa ditagih dari BBN-I karena pada praktiknya, BBNKB harus dibayar agar pembeli bisa mendapatkan BPKB.

Pada sisi lain BBNKB penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau BBN-II tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan oleh karena tarifnya yang hanya sebesar 1%. "Peluang peningkatan BBNKB hanya pada peningkatan produksi dan penjualan," kata Edi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?