RAPBN 2021

Setoran Perpajakan 2021 Ditarget Tumbuh 5,5%, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Setoran Perpajakan 2021 Ditarget Tumbuh 5,5%, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2021 hanya tumbuh satu digit sebagai pilihan untuk melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan 2021 sebesar Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Sri Mulyani mengatakan instrumen perpajakan masih akan digunakan sebagai stimulus perekonomian.

“Target pertumbuhan perpajakan dibuat tidak terlalu tinggi karena fokus mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan insentif," katanya dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8/2020). Simak artikel ‘Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menkeu menjelaskan dukungan kebijakan perpajakan pada tahun depan untuk pemulihan ekonomi dibagi ke dalam tiga kebijakan. Pertama, memberikan insentif perpajakan dengan lebih selektif dan terukur sehingga mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Insentif perpajakan pada tahun depan tetap fokus untuk membantu cash flow pelaku usaha. Kemudian, kebijakan insentif pada ranah kepabeanan, terutama bea masuk, untuk mengakselerasi kegiatan investasi.

Kedua, insentif perpajakan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kebijakan ini akan dilakukan dengan memberikan insentif untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, perbaikan regulasi perpajakan dengan bentuk menyelesaikan omnibus law perpajakan. Pada tataran administrasi perpajakan, target otoritas untuk memastikan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Sementara itu, untuk mengejar target penerimaan perpajakan senilai Rp1.481,9 triliun, sejumlah optimalisasi sumber penerimaan dan reformasi perpajakan akan dilakukan pemerintah. Optimalisasi penerimaan mencakup pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemudian, melakukan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.

Kemudian, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum akan dilakukan berbasis risiko dan berkeadilan. Selain itu, reformasi perpajakan akan menyasar pada organisasi, SDM, IT, basis data, proses bisnis serta peraturan pajak.

"Untuk mendukung transformasi ekonomi, juga akan dilakukan pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L [kementerian/lembaga]," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?