RAPBN 2021

Setoran Perpajakan 2021 Ditarget Tumbuh 5,5%, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Setoran Perpajakan 2021 Ditarget Tumbuh 5,5%, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2021 hanya tumbuh satu digit sebagai pilihan untuk melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan 2021 sebesar Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Sri Mulyani mengatakan instrumen perpajakan masih akan digunakan sebagai stimulus perekonomian.

“Target pertumbuhan perpajakan dibuat tidak terlalu tinggi karena fokus mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan insentif," katanya dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8/2020). Simak artikel ‘Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menkeu menjelaskan dukungan kebijakan perpajakan pada tahun depan untuk pemulihan ekonomi dibagi ke dalam tiga kebijakan. Pertama, memberikan insentif perpajakan dengan lebih selektif dan terukur sehingga mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Insentif perpajakan pada tahun depan tetap fokus untuk membantu cash flow pelaku usaha. Kemudian, kebijakan insentif pada ranah kepabeanan, terutama bea masuk, untuk mengakselerasi kegiatan investasi.

Kedua, insentif perpajakan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kebijakan ini akan dilakukan dengan memberikan insentif untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ketiga, perbaikan regulasi perpajakan dengan bentuk menyelesaikan omnibus law perpajakan. Pada tataran administrasi perpajakan, target otoritas untuk memastikan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Sementara itu, untuk mengejar target penerimaan perpajakan senilai Rp1.481,9 triliun, sejumlah optimalisasi sumber penerimaan dan reformasi perpajakan akan dilakukan pemerintah. Optimalisasi penerimaan mencakup pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemudian, melakukan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.

Kemudian, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum akan dilakukan berbasis risiko dan berkeadilan. Selain itu, reformasi perpajakan akan menyasar pada organisasi, SDM, IT, basis data, proses bisnis serta peraturan pajak.

"Untuk mendukung transformasi ekonomi, juga akan dilakukan pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L [kementerian/lembaga]," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN