PROVINSI BANGKA BELITUNG

Setoran Pemutihan Pajak Capai Rp22 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Maret 2020 | 09:01 WIB
Setoran Pemutihan Pajak Capai Rp22 Miliar

PANGKALPINANG, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung meraup setoran bersih Rp29 miliar dari pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 31 Desember 2019 hingga berakhir pada 1 Februari 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan realisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diputihkan mencapai Rp29,2 miliar, dengan penetapan Rp51,7 miliar dan penerimaan realisasi bersih dari pemutihan Rp22,5 miliar.

“Sementara untuk realisasi pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp3,2 miliar, dengan penetapan sebesar Rp3,3 miliar dan penerimaan bersih Rp86,8 juta,” katanya di Pangkal Pinang, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fery menambahkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan itu cukup kuat. Hal ini ditandai dengan jumlah kendaran yang diputihkan, yang totalnya mencapai 38.496 unit kendaran roda dua dan empat.

“Dari pelaksanaan kebijakan 2020 terkait dengan pemutihan pajak kendaraan itu, setelah kita lihat hasil kebijakan banyak peningkatkan dari masyarakat melaksanakan pembayaran pajak, kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor,” katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com.

Fery menambahkan hingga kini Pemprov Bangka Belitung belum memiliki rencana untuk mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan tahun ini. Meski, ia mengakui, program itu sangat bermanfaat dan masyarakat mengikutinya dengan antusias.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut dia, selain untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Bangka Belitung, tujuan dilakukannya pemutihan pajak tersebut adalah untuk mendukung program fuel card atau kartu pengendali BBM bersubsidi yang tengah digencarkan Pemprov Babel.

“Target kami melaksanakan pemutihan pajak kemarin sebetulnya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan program fuel card. Waktu itu, kendaraan yang menunggak pajak kan merasa keberatan, makanya kami berikan pemutihan dari Januari ke Februari,” jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2020 | 02:26 WIB

Kebijakan pemutihan memang bisa menarik minat masyarakat utk membayar pajak yg sudah menunggak. Namun perlu kebijaksanna untuk menerapkan kebijakan ini. Karena jika dilaksanakan terus menerus dan dalam jangka waktu yg dekat, dapat membuat WP enggan membayar pajak tepat waktu. Mereka akan menunggu kebijakan pemutihan selanjutnya utk membayar utang pajak. Selain itu, kebijakan ini tidak adil bagi WP yg memang taat membayar pajak

08 Maret 2020 | 02:23 WIB

Pemutihan pajak jika dilakukan pada waktu yg tepat memang dibutuhkan. Namun, jika pemutihan sering dilakukan (misalnya tiap tahun atau dalam jarak yg tidak terlalu jauh) bisa membuat pemikiran masyarakat memiliki mindset untuk menunggu kebijakan pemutihan selanjutnya untuk bayar pajak Selain itu, bagi WP yg sudah taat akan merasa tidak adil dengan adanya kebijakan ini

07 Maret 2020 | 14:24 WIB

Saya pernah penelitian di sini ... Bagi saya pemutihan bukan lah jalan utama untuk meraup pajak dari kendaraan yang akan berkelanjutan ... Karena saya mengambil sampel yang saya teliti bahwa mereka hanya ingin di putih kan berkas pajak nya ketika ada pemutihan setelah itu mereka tidak akan mau bayar pajak nya sampai ada masa pemutihan lagi dan akan begitu seterusnya ...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?