PANGKALPINANG, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung meraup setoran bersih Rp29 miliar dari pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 31 Desember 2019 hingga berakhir pada 1 Februari 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan realisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diputihkan mencapai Rp29,2 miliar, dengan penetapan Rp51,7 miliar dan penerimaan realisasi bersih dari pemutihan Rp22,5 miliar.
“Sementara untuk realisasi pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp3,2 miliar, dengan penetapan sebesar Rp3,3 miliar dan penerimaan bersih Rp86,8 juta,” katanya di Pangkal Pinang, Jumat (6/3/2020).
Fery menambahkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan itu cukup kuat. Hal ini ditandai dengan jumlah kendaran yang diputihkan, yang totalnya mencapai 38.496 unit kendaran roda dua dan empat.
“Dari pelaksanaan kebijakan 2020 terkait dengan pemutihan pajak kendaraan itu, setelah kita lihat hasil kebijakan banyak peningkatkan dari masyarakat melaksanakan pembayaran pajak, kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor,” katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com.
Fery menambahkan hingga kini Pemprov Bangka Belitung belum memiliki rencana untuk mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan tahun ini. Meski, ia mengakui, program itu sangat bermanfaat dan masyarakat mengikutinya dengan antusias.
Menurut dia, selain untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Bangka Belitung, tujuan dilakukannya pemutihan pajak tersebut adalah untuk mendukung program fuel card atau kartu pengendali BBM bersubsidi yang tengah digencarkan Pemprov Babel.
“Target kami melaksanakan pemutihan pajak kemarin sebetulnya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan program fuel card. Waktu itu, kendaraan yang menunggak pajak kan merasa keberatan, makanya kami berikan pemutihan dari Januari ke Februari,” jelasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kebijakan pemutihan memang bisa menarik minat masyarakat utk membayar pajak yg sudah menunggak. Namun perlu kebijaksanna untuk menerapkan kebijakan ini. Karena jika dilaksanakan terus menerus dan dalam jangka waktu yg dekat, dapat membuat WP enggan membayar pajak tepat waktu. Mereka akan menunggu kebijakan pemutihan selanjutnya utk membayar utang pajak. Selain itu, kebijakan ini tidak adil bagi WP yg memang taat membayar pajak
Pemutihan pajak jika dilakukan pada waktu yg tepat memang dibutuhkan. Namun, jika pemutihan sering dilakukan (misalnya tiap tahun atau dalam jarak yg tidak terlalu jauh) bisa membuat pemikiran masyarakat memiliki mindset untuk menunggu kebijakan pemutihan selanjutnya untuk bayar pajak Selain itu, bagi WP yg sudah taat akan merasa tidak adil dengan adanya kebijakan ini
Saya pernah penelitian di sini ... Bagi saya pemutihan bukan lah jalan utama untuk meraup pajak dari kendaraan yang akan berkelanjutan ... Karena saya mengambil sampel yang saya teliti bahwa mereka hanya ingin di putih kan berkas pajak nya ketika ada pemutihan setelah itu mereka tidak akan mau bayar pajak nya sampai ada masa pemutihan lagi dan akan begitu seterusnya ...