KABUPATEN KEBUMEN

Setoran PBB-P2 Tahun Lalu Meningkat, Pemda Apresiasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 16:30 WIB
Setoran PBB-P2 Tahun Lalu Meningkat, Pemda Apresiasi Wajib Pajak

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada warga yang tetap patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) meski di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih mengatakan apresiasi diberikan karena realisasi penerimaan PBB-P2 dalam tiga tahun terakhir konsisten meningkat. Nilai penerimaan pajak juga masih meningkat pada tahun lalu saat masa pandemi Covid-19.

"Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah khususnya di sektor PBB dan memotivasi wajib pajak dapat membayar pajak PBB tepat waktu, dan tepat jumlah," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Kebumen, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rista memerinci realisasi penerimaan PBB-P2 yang konsisten meningkat sejak 2018 dengan realisasi setoran pajak kala itu sejumlah Rp42,2 miliar. Pada 2019, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Kebumen naik menjadi Rp48,2 miliar.

Tahun lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 yang berhasil dikumpulkan pemerintah mencapai Rp48,4 miliar. Rista berharap kinerja penerimaan yang tetap tumbuh positif tersebut dapat dilanjutkan pada tahun ini.

Menurutnya, target setoran PBB-P2 pada 2021 senilai Rp47,5 miliar menyumbang 50% dari total target pajak daerah. Dia menilai kontribusi pajak dan retribusi daerah masih perlu ditingkatkan untuk menjamin kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada 2021, porsi pendapatan asli daerah dalam menopang belanja daerah masih jauh lebih kecil dari kucuran dana transfer pemerintah pusat. Komposisi pendapatan daerah di Kabupaten Kebumen masih didominasi oleh dana perimbangan seperti DAU, DAK dan dana bagi hasil pajak.

Untuk itu, inovasi dalam meningkatkan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi sangat penting. Adapun kegiatan apresiasi kepada wajib pajak patuh juga bagian dari inovasi pemda untuk makin menumbuhkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

"Tentu diperlukan upaya-upaya inovatif agar sumber pembiayaan pembangunan daerah ini dapat memberikan hasil yang signifikan, mulai dari pengelolaan data, penggalian potensi, penagihan, dan peningkatan pelayanannya," tutur Rista. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?