SENEGAL

Setoran Pajak Tekor Rp3,5 Triliun, Pemerintah Pilih Terminasi P3B

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 15:33 WIB
Setoran Pajak Tekor Rp3,5 Triliun, Pemerintah Pilih Terminasi P3B

Sejumlah anak bermain bola di tepi pantai di Dakar, Senegal. Pemerintah Senegal resmi membatalkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini. (Foto: Gettyimages)

DAKAR, DDTCNews - Pemerintah Senegal secara resmi membatalkan perjanjian pajak atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini.

Moise Gnakouri, peneliti kebijakan pajak dari Catholic University of Louvain Brussels, Belgia, mengatakan keputusan terminasi P3B Senegal dengan Mauritius bukan kejutan besar.

Pasalnya, Senegal sudah secara terbuka menyampaikan keluhan terkait dengan P3B dengan negara di kawasan Samudera Hindia tersebut lebih banyak merugikan kepentingan Senegal.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

"Perjanjian yang ditandatangani pada 2002 itu menurut Pemerintah Senegal telah bertanggung jawab atas hilangnya penerimaan pajak sebesar US$257 juta [Rp3,5 triliun] selama 17 tahun terakhir," katanya, Selasa (9/6/2020).

Moise menuturkan terminasi P3B dilakukan berdasarkan Pasal 29 perjanjian pajak kedua negara yang menyebutkan masing-masing negara dapat mengakhiri perjanjian sebelum 30 Juni setiap tahun kalender setelah 5 tahun perjanjian berlaku.

Dia menyebutkan kedua negara tidak serta merta langsung mengakhiri perjanjian pajak per 30 Juni 2020. P3B kedua negara tetap akan berlaku dan bisa diterapkan hingga 30 Juni 2021 untuk Mauritius. Sedangkan untuk Senegal, P3B berlaku hingga 21 Desember 2021.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Menurutnya, keputusan Senegal mengakhiri perjanjian pajak menambah panjang deretan negara yang enggan meneruskan perjanjian dengan Mauritius. Hal ini terjadi pasca dirilisnya dokumen surga pajak 'Mauritius Leaks' oleh International Consortium of Investigative Journalists tahun lalu.

Tahun lalu Pengadilan Tinggi Kenya membatalkan P3B Kenya-Mauritius karena tidak mendapatkan persetujuan parlemen untuk proses ratifikasi. Kemudian, beberapa negara Afrika juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan negosiasi ulang P3B dengan Mauritius.

"Sejak 2015, Afrika Selatan dan Rwanda sudah memulai pembicaraan untuk negosiasi P3B mereka dengan Mauritius," imbuh Moise dilansir MNE Tax. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha