SENEGAL

Setoran Pajak Tekor Rp3,5 Triliun, Pemerintah Pilih Terminasi P3B

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 15:33 WIB
Setoran Pajak Tekor Rp3,5 Triliun, Pemerintah Pilih Terminasi P3B

Sejumlah anak bermain bola di tepi pantai di Dakar, Senegal. Pemerintah Senegal resmi membatalkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini. (Foto: Gettyimages)

DAKAR, DDTCNews - Pemerintah Senegal secara resmi membatalkan perjanjian pajak atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini.

Moise Gnakouri, peneliti kebijakan pajak dari Catholic University of Louvain Brussels, Belgia, mengatakan keputusan terminasi P3B Senegal dengan Mauritius bukan kejutan besar.

Pasalnya, Senegal sudah secara terbuka menyampaikan keluhan terkait dengan P3B dengan negara di kawasan Samudera Hindia tersebut lebih banyak merugikan kepentingan Senegal.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

"Perjanjian yang ditandatangani pada 2002 itu menurut Pemerintah Senegal telah bertanggung jawab atas hilangnya penerimaan pajak sebesar US$257 juta [Rp3,5 triliun] selama 17 tahun terakhir," katanya, Selasa (9/6/2020).

Moise menuturkan terminasi P3B dilakukan berdasarkan Pasal 29 perjanjian pajak kedua negara yang menyebutkan masing-masing negara dapat mengakhiri perjanjian sebelum 30 Juni setiap tahun kalender setelah 5 tahun perjanjian berlaku.

Dia menyebutkan kedua negara tidak serta merta langsung mengakhiri perjanjian pajak per 30 Juni 2020. P3B kedua negara tetap akan berlaku dan bisa diterapkan hingga 30 Juni 2021 untuk Mauritius. Sedangkan untuk Senegal, P3B berlaku hingga 21 Desember 2021.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Menurutnya, keputusan Senegal mengakhiri perjanjian pajak menambah panjang deretan negara yang enggan meneruskan perjanjian dengan Mauritius. Hal ini terjadi pasca dirilisnya dokumen surga pajak 'Mauritius Leaks' oleh International Consortium of Investigative Journalists tahun lalu.

Tahun lalu Pengadilan Tinggi Kenya membatalkan P3B Kenya-Mauritius karena tidak mendapatkan persetujuan parlemen untuk proses ratifikasi. Kemudian, beberapa negara Afrika juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan negosiasi ulang P3B dengan Mauritius.

"Sejak 2015, Afrika Selatan dan Rwanda sudah memulai pembicaraan untuk negosiasi P3B mereka dengan Mauritius," imbuh Moise dilansir MNE Tax. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra