Sejumlah anak bermain bola di tepi pantai di Dakar, Senegal. Pemerintah Senegal resmi membatalkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini. (Foto: Gettyimages)
DAKAR, DDTCNews - Pemerintah Senegal secara resmi membatalkan perjanjian pajak atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini.
Moise Gnakouri, peneliti kebijakan pajak dari Catholic University of Louvain Brussels, Belgia, mengatakan keputusan terminasi P3B Senegal dengan Mauritius bukan kejutan besar.
Pasalnya, Senegal sudah secara terbuka menyampaikan keluhan terkait dengan P3B dengan negara di kawasan Samudera Hindia tersebut lebih banyak merugikan kepentingan Senegal.
"Perjanjian yang ditandatangani pada 2002 itu menurut Pemerintah Senegal telah bertanggung jawab atas hilangnya penerimaan pajak sebesar US$257 juta [Rp3,5 triliun] selama 17 tahun terakhir," katanya, Selasa (9/6/2020).
Moise menuturkan terminasi P3B dilakukan berdasarkan Pasal 29 perjanjian pajak kedua negara yang menyebutkan masing-masing negara dapat mengakhiri perjanjian sebelum 30 Juni setiap tahun kalender setelah 5 tahun perjanjian berlaku.
Dia menyebutkan kedua negara tidak serta merta langsung mengakhiri perjanjian pajak per 30 Juni 2020. P3B kedua negara tetap akan berlaku dan bisa diterapkan hingga 30 Juni 2021 untuk Mauritius. Sedangkan untuk Senegal, P3B berlaku hingga 21 Desember 2021.
Menurutnya, keputusan Senegal mengakhiri perjanjian pajak menambah panjang deretan negara yang enggan meneruskan perjanjian dengan Mauritius. Hal ini terjadi pasca dirilisnya dokumen surga pajak 'Mauritius Leaks' oleh International Consortium of Investigative Journalists tahun lalu.
Tahun lalu Pengadilan Tinggi Kenya membatalkan P3B Kenya-Mauritius karena tidak mendapatkan persetujuan parlemen untuk proses ratifikasi. Kemudian, beberapa negara Afrika juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan negosiasi ulang P3B dengan Mauritius.
"Sejak 2015, Afrika Selatan dan Rwanda sudah memulai pembicaraan untuk negosiasi P3B mereka dengan Mauritius," imbuh Moise dilansir MNE Tax. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.