SENEGAL

Setoran Pajak Tekor Rp3,5 Triliun, Pemerintah Pilih Terminasi P3B

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 15:33 WIB
Setoran Pajak Tekor Rp3,5 Triliun, Pemerintah Pilih Terminasi P3B

Sejumlah anak bermain bola di tepi pantai di Dakar, Senegal. Pemerintah Senegal resmi membatalkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini. (Foto: Gettyimages)

DAKAR, DDTCNews - Pemerintah Senegal secara resmi membatalkan perjanjian pajak atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini.

Moise Gnakouri, peneliti kebijakan pajak dari Catholic University of Louvain Brussels, Belgia, mengatakan keputusan terminasi P3B Senegal dengan Mauritius bukan kejutan besar.

Pasalnya, Senegal sudah secara terbuka menyampaikan keluhan terkait dengan P3B dengan negara di kawasan Samudera Hindia tersebut lebih banyak merugikan kepentingan Senegal.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

"Perjanjian yang ditandatangani pada 2002 itu menurut Pemerintah Senegal telah bertanggung jawab atas hilangnya penerimaan pajak sebesar US$257 juta [Rp3,5 triliun] selama 17 tahun terakhir," katanya, Selasa (9/6/2020).

Moise menuturkan terminasi P3B dilakukan berdasarkan Pasal 29 perjanjian pajak kedua negara yang menyebutkan masing-masing negara dapat mengakhiri perjanjian sebelum 30 Juni setiap tahun kalender setelah 5 tahun perjanjian berlaku.

Dia menyebutkan kedua negara tidak serta merta langsung mengakhiri perjanjian pajak per 30 Juni 2020. P3B kedua negara tetap akan berlaku dan bisa diterapkan hingga 30 Juni 2021 untuk Mauritius. Sedangkan untuk Senegal, P3B berlaku hingga 21 Desember 2021.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Menurutnya, keputusan Senegal mengakhiri perjanjian pajak menambah panjang deretan negara yang enggan meneruskan perjanjian dengan Mauritius. Hal ini terjadi pasca dirilisnya dokumen surga pajak 'Mauritius Leaks' oleh International Consortium of Investigative Journalists tahun lalu.

Tahun lalu Pengadilan Tinggi Kenya membatalkan P3B Kenya-Mauritius karena tidak mendapatkan persetujuan parlemen untuk proses ratifikasi. Kemudian, beberapa negara Afrika juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan negosiasi ulang P3B dengan Mauritius.

"Sejak 2015, Afrika Selatan dan Rwanda sudah memulai pembicaraan untuk negosiasi P3B mereka dengan Mauritius," imbuh Moise dilansir MNE Tax. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN