PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Usaha Utama Positif, Pertambangan Paling Moncer

Dian Kurniati | Jumat, 25 November 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Usaha Utama Positif, Pertambangan Paling Moncer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam APBN Kita, Kamis (24/11/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut kinerja setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama berada pada zona positif sampai dengan Oktober 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan hingga 44%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 29%.

"Pertumbuhannya 43,7%. Sangat kuat dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun lalu sebesar 14,9%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Namun, setoran pajak dari industri pengolahan secara bulanan terpantau melambat. Pada Oktober 2022, setoran pajak hanya tumbuh 13%, melambat ketimbang kuartal I/2022 yang tumbuh 44%, kuartal II/2022 tumbuh 57%, atau kuartal III/2022 yang tumbuh 40%.

Dalam paparan menkeu, dijelaskan setoran pajak sektor industri pengolahan tumbuh melambat karena meningkatnya restitusi. Namun, tren tersebut tetap perlu diwaspadai karena koreksinya terjadi secara cukup nyata.

Kemudian, setoran pajak sektor perdagangan mengalami pertumbuhan 64%, lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu ketika tumbuh 25%. Sektor tersebut menyumbang 25% dari total penerimaan pajak hingga Oktober 2022.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Setoran pajak sektor perdagangan dipandang masih kuat seiring dengan mobilitas masyarakat yang meningkat. Secara bulanan, setoran pajak sektor perdagangan juga tumbuh tinggi, yaitu 77% pada Oktober 2022, lebih kuat dari kuartal III/2022 yang tumbuh 54%.

"Ini yang kami lihat ada faktor seasonal-nya menjelang akhir tahun. Masyarakat mungkin mulai libur dan berbelanja. Ini terlihat dan tertangkap dari pajak dari sektor perdagangan," ujar Sri Mulyani.

Pada jasa keuangan dan asuransi, setoran pajaknya tumbuh 15%. Catatan itu menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan pada sektor jasa keuangan dan asuransi ketimbang periode yang sama tahun lalu yang justru terkontraksi 3%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sektor tersebut menyumbang 10,6% dari total penerimaan pajak hingga Oktober 2022. Kalau dilihat secara bulanan, pertumbuhannya mencapai 12,5% atau sedikit lebih rendah dibandingkan dengan kuartal III/2022 yang tumbuh 14%.

Mengenai sektor pertambangan, terjadi pertumbuhan setoran pajak yang sangat tinggi seiring dengan tren kenaikan harga komoditas. Setoran pajak sektor pertambangan tumbuh 189% dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 8,5%.

Secara bulanan, pertumbuhannya pada Oktober 2022 sebesar 90,8% atau jauh lebih rendah ketimbang kuartal II/2022 yang sempat naik sampai 401%. Namun, capaian tersebut lebih baik ketimbang kuartal III/2022 yang tumbuh 77%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dia lantas menjelaskan setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat yang tumbuh 3% hingga Oktober 2022 dan berkontribusi 4% terhadap penerimaan pajak. Pada periode yang sama 2021, setoran pajak dari sektor ini masih minus 2,5%.

Sektor tersebut dinilai juga memiliki multiplier effect yang kuat, terutama dari sisi penyerapan tenaga kerja. Secara bulanan, setoran pajaknya terkontraksi 30,3% karena perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah.

Sebelumnya, PPN dipungut dan dilaporkan oleh masing-masing kontraktor, tetapi kini dipungut dan dilaporkan oleh pemungutnya sendiri. Jika datanya ‘dibersihkan’ maka setoran pajak dari sektor konstruksi tumbuh 5,7%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Berarti kontraksi 30% ini bukan menunjukkan [kinerja dari] kegiatan konstruksinya, tetapi lebih kepada masalah business model. Namun, harus juga dicatat konstruksi ini growth-nya juga sangat tipis," tutur Sri Mulyani.

Sektor lain yang mulai tumbuh kuat setelah tertekan pandemi, yaitu transportasi dan pergudangan. Sri Mulyani menyebut setoran pajak dari sektor ini tumbuh 28,1% hingga Oktober 2022, lebih kuat dari periode yang sama 2021 dengan pertumbuhan 6,6%.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor ini juga tumbuh 45,2%, sedikit melambat ketimbang kuartal III/2022 yang tumbuh 47%. Menkeu berharap tren pemulihan sektor transportasi dan pergudangan terus berlanjut hingga akhir tahun karena mobilitas dan keyakinan masyarakat yang kuat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP