BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Perusahaan Naik Lebih dari 100%, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 08:29 WIB
Setoran Pajak Perusahaan Naik Lebih dari 100%, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Agustus 2022 tercatat mengalami pertumbuhan hingga 131,5%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/9/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang terkontraksi 2,8%. Hingga saat ini, kontribusi PPh badan masih cukup besar, yakni 21,7% dari total penerimaan pajak.

“Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi kita mengalami pembalikan dan pemulihan kondisi dari perusahaannya,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Kementerian Keuangan melihat penerimaan PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan perbaikan profitabilitas dari wajib pajak badan. Perbaikan profitabilitas tersebut baik kondisi pada 2021 maupun ekspektasi tahun ini.

Selain mengenai penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan perkembangan penyusunan aturan teknis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada pula bahasan tentang penerapan asas ultimum remedium yang ada pada tahap penyidikan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pajak Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingginya pertumbuhan penerimaan PPh badan juga sejalan dengan kinerja PPh Pasal 21. Hingga Agustus 2022, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 21,4%, lebih tinggi dari capai pada periode yang sama tahun lalu sebesar 2,3%.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Artinya mereka [perusahaan] mulai melakukan hiring atau pembukaan lowongan kerja lagi. Ini hal yang positif dari pemulihan ekonomi kita,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Agustus 2022 tercatat senilai Rp1.171,8 triliun. Angka itu mencatatkan pertumbuhan 58,1% secara tahunan, sekaligus setara dengan 78,9% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

"Ini sudah jauh melampaui penerimaan sebelum pre-pandemi, yaitu 2019," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Efek Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak April 2022 telah memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp28,38 triliun. Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN itu tercatat terus meningkat dari bulan ke bulan.

"Kalau dilihat levelnya tinggi yang tadi menggambarkan kegiatan dari produksi atau nilai tambah di dalam negeri yang meningkat. Ini adalah hal yang bagus," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Ultimum Remedium Tahap Penyidikan

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan penerapan asas ultimum remedium pada tahap penyidikan sudah masuk dalam Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 44A, salah satu hal yang bisa membuat penyidik menghentikan penyidikan adalah wajib pajak telah mengungkap ketidakbenaran perbuatan yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) atau pada saat pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Kemudian, sesuai dengan Pasal 44B ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

“Tetapi ada syaratnya. Bukan berarti [dengan] permintaan, langsung dihentikan,” imbuh Giyarso. Simak ‘Ultimum Remedium pada Penyidikan, Ditjen Pajak Ingatkan Aturannya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

RPP Turunan UU HPP

Kementerian Keuangan menyatakan 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU HPP akan segera dirilis. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih perlu melakukan finalisasi terhadap RPP tersebut.

"Bahwa 4 RPP sudah dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan segera bisa diundangkan," katanya. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Agustus 2022, penerimaan pajak sektor pertambangan tercatat tumbuh hingga 233,8%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan sektor ini hanya tumbuh 8,2%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh ekstrem sebab didorong oleh harga-harga komoditas pertambangan yang melonjak,” ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Pajak dan Retribusi Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah hingga Agustus 2022 tercatat senilai Rp127,1 triliun. Penerimaan ini mengalami kenaikan 6,4% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp119,43 triliun.

Selain pajak daerah, penerimaan retribusi daerah juga tercatat naik. Dengan realisasi senilai Rp5,75 triliun, penerimaan retribusi daerah hingga Agustus 2022 mengalami pertumbuhan 21,2% secata tahunan. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari