KOTA DUMAI

Setoran Pajak Parkir Melesat Hingga 600% , Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:27 WIB
Setoran Pajak Parkir Melesat Hingga 600% , Ini Sebabnya

Warga berkunjung ke tempat wisata setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama sebelas hari di Kota Dumai, Dumai, Riau, Minggu (31/5/2020). Sejumlah tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan wisata di Kota Dumai ramai dikunjungi warga setelah berakhirnya masa pemberlakuan PSBB di kota itu dan kembali diberlakukan tanggap darurat kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak parkir hingga Juni 2020 melesat 600% menjadi Rp179 juta dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp30 juta.

Kepada Bapenda Kota Dumai Marjoko mengatakan realisasi penerimaan pajak parkir hingga pertengahan Juni 2020 tersebut mencapai 36,88% dari target yang ditetapkan Rp485,3 juta tahun ini.

"Pajak parkir di Kota Dumai menjadi pemasukan daerah yang cukup bagus. Kita akan terus berusaha menjemput potensi-potensi pajak parkir yang ada," katanya, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Marjoko menjelaskan setoran pajak parkir yang melesat disebabkan adanya reformasi tata telola pajak parkir. Pajak parkir sebelumnya dipungut dan dikelola Dinas Perhubungan, tetapi kini diambil alih Bapenda.

Bapenda, lanjutnya, lantas melakukan ekstensifikasi perihal pengenaan pajak parkir ke seluruh wilayah Kota Dumai. Misal, pengenaan pajak parkir di pasar swalayan, toko ritel, dan pusat perbelanjaan.

Bahkan, Bapenda Dumai saat ini sedang membahas pengenaan pajak parkir di area pelabuhan yang dikelola PT Pelindo I. Bila kebijakan itu bisa terlaksana, Marjoko optimistis penerimaan pajak parkir akan mencapai target.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Walaupun jumlah anggota Bapenda terbatas, mereka sudah bekerja maksimal dalam mencari peluang-peluang pajak parkir yang ada di kota Dumai," ujarnya dilansir dari Riausky.

Untuk diketahui, pajak parkir menurut UU No. 28/2009 adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja