INGGRIS

Setoran Pajak Migas Tahun Ini Diprediksi Susut Rp5,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 14:55 WIB
Setoran Pajak Migas Tahun Ini Diprediksi Susut Rp5,6 Triliun

Ilustrasi. (Foto: odexxpetroleum.com)

LONDON, DDTCNews - Lembaga pengawas kebijakan fiskal Inggris (The Office for Budget Responsibility/OBR) merevisi proyeksi penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang akan turun drastis karena penurunan harga minyak mentah dan ditambah munculnya pandemi Covid-19.

Laporan terbaru OBR menyebutkan otoritas pajak hanya akan menerima sekitar £400 juta atau setara dengan Rp7,4 triliun dari sektor usaha migas di Laut Utara pada periode 2020-2021. Angka terbaru tersebut susut £300 juta atau Rp5,6 triliun dari proyeksi awal sebesar £700 juta.

"Melalui perkembangan yang baru muncul diperkirakan akan menghapus rata-rata £400 juta penerimaan pajak dari Migas Laut Utara sampai dengan 2025," tulis laporan OBR seperti dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Melalui kalkulasi terbaru ini maka penerimaan pajak dari kegiatan migas dalam jangka menengah juga ikut dikoreksi. Pada 2024-2025, penerimaan pajak dari sektor migas hanya £2,6 miliar. Jumlah tersebut turun dari proyeksi awal tahun yang sebesar £4,5 miliar.

Proyeksi penerimaan pajak migas ini, lanjut laporan OBR, tertekan dengan anjloknya harga minyak yang sempat menyentuh level US$19 per barel. Kemudian, kebijakan karantina wilayah yang diterapkan oleh banyak negara ikut menekan permintaan energi secara signifikan dalam skala global.

Guncangan tersebut membuat perusahaan minyak dan membuat kebijakan luar biasa seperti Royal Dutch Shell yang untuk kali pertama sejak Perang Dunia kedua memotong dividen pemegang saham. OBR menyebutkan langkah serupa juga akan diikuti oleh British Petroleum (BP).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pandemi Covid-19, ungkap OBR dilansir dailymail.co.uk, juga disebut akan memantik 'Revolusi Hijau' yang akan menurunkan tingkat permintaan atas bahan bakar fosil secara permanen di masa depan.

Karena itu, skenario penurunan penerimaan pajak dari sektor migas dipangkas sekitar 50% dengan adanya situasi baru terkait dengan masalah kesehatan dan potensi turunnya permintaan secara permanen di masa depan.

"Skenario kami mengasumsikan pendapatan yang lebih rendah dari migas setiap tahun dengan pengurangan sekitar 50%. Hal ini mencerminkan harga minyak dan produksi yang lebih rendah, serta diikuti efek pemotongan tajam pengeluaran rumah tangga dan swasta," terang OBR. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu