Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 telah mencapai Rp36,29 triliun, tumbuh 3,33% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada bulan yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar meyakini target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp64,83 triliun bisa dicapai.
"Pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100%," katanya, dikutip pada Senin (19/8/2024).
Tak hanya itu, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya. Tren ini diharapkan bisa memberikan dampak pada kenaikan penerimaan pajak.
Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga Juli 2024 terdiri dari PPh senilai Rp17,53 triliun dan PPN/PPnBM senilai Rp18,73 triliun.
Secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat sektor perdagangan memberikan kontribusi yang paling besar terhadap penerimaan, yaitu sebesar 49,59% dengan realisasi setoran pajak hingga Juli 2024 senilai Rp17,99 triliun.
Sektor manufaktur memberikan kontribusi 15,5% dengan nilai setoran Rp5,62 triliun. Adapun setoran pajak sektor pengangkutan dan pergudangan mencapai Rp2,15 triliun atau 5,94%, sedangkan sektor konstruksi menyetorkan penerimaan pajak senilai Rp1,79 triliun.
Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat kepatuhan formal di Jakarta Barat sudah mencapai 84,35%. Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 347.998 SPT dari target sebanyak 412.582 SPT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.