KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Setoran Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp36,29 Triliun hingga Juli 2024

Muhamad Wildan | Senin, 19 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Setoran Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp36,29 Triliun hingga Juli 2024

Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 telah mencapai Rp36,29 triliun, tumbuh 3,33% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada bulan yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar meyakini target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp64,83 triliun bisa dicapai.

"Pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100%," katanya, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya. Tren ini diharapkan bisa memberikan dampak pada kenaikan penerimaan pajak.

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga Juli 2024 terdiri dari PPh senilai Rp17,53 triliun dan PPN/PPnBM senilai Rp18,73 triliun.

Secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat sektor perdagangan memberikan kontribusi yang paling besar terhadap penerimaan, yaitu sebesar 49,59% dengan realisasi setoran pajak hingga Juli 2024 senilai Rp17,99 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sektor manufaktur memberikan kontribusi 15,5% dengan nilai setoran Rp5,62 triliun. Adapun setoran pajak sektor pengangkutan dan pergudangan mencapai Rp2,15 triliun atau 5,94%, sedangkan sektor konstruksi menyetorkan penerimaan pajak senilai Rp1,79 triliun.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat kepatuhan formal di Jakarta Barat sudah mencapai 84,35%. Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 347.998 SPT dari target sebanyak 412.582 SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya