KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Setoran Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp36,29 Triliun hingga Juli 2024

Muhamad Wildan | Senin, 19 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Setoran Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp36,29 Triliun hingga Juli 2024

Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 telah mencapai Rp36,29 triliun, tumbuh 3,33% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada bulan yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar meyakini target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp64,83 triliun bisa dicapai.

"Pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100%," katanya, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tak hanya itu, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya. Tren ini diharapkan bisa memberikan dampak pada kenaikan penerimaan pajak.

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga Juli 2024 terdiri dari PPh senilai Rp17,53 triliun dan PPN/PPnBM senilai Rp18,73 triliun.

Secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat sektor perdagangan memberikan kontribusi yang paling besar terhadap penerimaan, yaitu sebesar 49,59% dengan realisasi setoran pajak hingga Juli 2024 senilai Rp17,99 triliun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sektor manufaktur memberikan kontribusi 15,5% dengan nilai setoran Rp5,62 triliun. Adapun setoran pajak sektor pengangkutan dan pergudangan mencapai Rp2,15 triliun atau 5,94%, sedangkan sektor konstruksi menyetorkan penerimaan pajak senilai Rp1,79 triliun.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat kepatuhan formal di Jakarta Barat sudah mencapai 84,35%. Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 347.998 SPT dari target sebanyak 412.582 SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP