KABUPATEN BELITUNG

Setoran Pajak Hiburan Susut 79%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Mei 2020 | 10:02 WIB
Setoran Pajak Hiburan Susut 79%

Salah satu spot wisata di Kabupaten Belitung yang sepi akibat dampak wabah virus Corona.

BELITUNG, DDTCNews—Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, untuk sektor pajak secara umum pada April 2020 susut rata-rata sebesar 41,67% akibat terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung Iskandar Febro mengatakan 3 jenis pajak dari sektor pariwisata ikut anjlok. Pajak hiburan mengalami penurunan cukup signifikan hingga 79%, lalu pajak hotel turun 49%, dan pajak restoran turun 41%.

“Perbandingannya dari Maret dan April 2020. Kalau dilihat dari 3 jenis pajak daerah itu, pajak hiburan yang paling signifikan penurunannya,” ujarnya di Belitung, seperti dilansir belitung.tribunnews.com, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Menurut Iskandar, kondisi penurunan penerimaan pajak itu sudah diprediksi semenjak merebaknya wabah virus Covid-19. Sebab, para pelaku pariwisata seperti hotel, restoran maupun tempat hiburan banyak menutup usahanya, sehingga berdampak pada penerimaan pajak.

Ia memprediksi kondisi tersebut akan terus berlanjut pada Mei sampai Agustus 2020. Baru pada September, seiring dengan meredanya dampak akibat wabah virus Corona, akan ada pergerakan positif dari penerimaan ketiga jenis pajak tersebut.

“Kondisi lesu seperti ini kami perkirakan masih akan akan terus berlanjut pada Mei sampai Agustus 2020. Baru pada September, Insyaallah akan ada pergerakan positif pada September seiring meredanya wabah virus Corona,” kata Febro.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Ia mengakui pandemi Covid-19 tersebut secara keseluruhan telah memengaruhi pendapatan masyarakat khususnya Kabupaten Belitung yang banyak bergantung pada sektor pariwisata, hingga berdampak pada sektor ekonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, BPPRD Kabupaten Belitung tidak melakukan penagihan pada jenis pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), meskipun surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sudah disampaikan kepada setiap desa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 14 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT