KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Setoran Pajak Hiburan dari World Superbike 2023 Cuma Rp616 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 14:00 WIB
Setoran Pajak Hiburan dari World Superbike 2023 Cuma Rp616 Juta

Sejumlah penonton berjalan melewati terowongan menuju tribun grand stand saat balapan WSBK Mandalika 2023 hari ketiga di Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (5/3/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah hanya mendapatkan penerimaan pajak hiburan senilai Rp616 juta dari gelaran World Superbike (WSBK) 2023 di Sirkuit Mandalika yang berlangsung mulai dari 3 Maret hingga 5 Maret 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan banyak tiket WSBK 2023 yang terjual dengan harga diskon sehingga pajak yang terkumpul tidak setinggi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Meskipun jumlah penonton mencapai 59.000 orang, tetapi tiket yang terjual lebih banyak diskon sehingga pajak yang diberikan turun," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlu dicatat, pajak hiburan yang dikumpulkan pemkab dari ajang WSBK cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2021, pemkab meraup penerimaan pajak senilai Rp2,4 miliar dari WSBK. Pada 2022, pajak yang terkumpul turun menjadi Rp900 juta.

Walau setoran pajak hiburan menurun, Jalaludin menilai gelaran WSBK tetap memberikan dampak tidak langsung terhadap jenis pajak lainnya, yaitu pajak hotel dan pajak restoran. Tak hanya itu, WSBK juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kita harus berpikir jangan melihat cuma melihat dari pajak hiburan saja. Yang pasti, dampak positif dari WSBK ini cukup tinggi," tuturnya seperti dilansir mandalika.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, penyelenggaraan balap kendaraan bermotor merupakan salah satu penyelenggaraan hiburan yang terutang pajak hiburan.

Berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35%. Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan.

Seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perlombaan kendaraan bermotor termasuk barang dan jasa tertentu yang terutang PBJT menjadi maksimal sebesar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak