KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Setoran Pajak Hiburan dari World Superbike 2023 Cuma Rp616 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 14:00 WIB
Setoran Pajak Hiburan dari World Superbike 2023 Cuma Rp616 Juta

Sejumlah penonton berjalan melewati terowongan menuju tribun grand stand saat balapan WSBK Mandalika 2023 hari ketiga di Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (5/3/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah hanya mendapatkan penerimaan pajak hiburan senilai Rp616 juta dari gelaran World Superbike (WSBK) 2023 di Sirkuit Mandalika yang berlangsung mulai dari 3 Maret hingga 5 Maret 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan banyak tiket WSBK 2023 yang terjual dengan harga diskon sehingga pajak yang terkumpul tidak setinggi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Meskipun jumlah penonton mencapai 59.000 orang, tetapi tiket yang terjual lebih banyak diskon sehingga pajak yang diberikan turun," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perlu dicatat, pajak hiburan yang dikumpulkan pemkab dari ajang WSBK cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2021, pemkab meraup penerimaan pajak senilai Rp2,4 miliar dari WSBK. Pada 2022, pajak yang terkumpul turun menjadi Rp900 juta.

Walau setoran pajak hiburan menurun, Jalaludin menilai gelaran WSBK tetap memberikan dampak tidak langsung terhadap jenis pajak lainnya, yaitu pajak hotel dan pajak restoran. Tak hanya itu, WSBK juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kita harus berpikir jangan melihat cuma melihat dari pajak hiburan saja. Yang pasti, dampak positif dari WSBK ini cukup tinggi," tuturnya seperti dilansir mandalika.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk diketahui, penyelenggaraan balap kendaraan bermotor merupakan salah satu penyelenggaraan hiburan yang terutang pajak hiburan.

Berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35%. Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan.

Seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perlombaan kendaraan bermotor termasuk barang dan jasa tertentu yang terutang PBJT menjadi maksimal sebesar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP