KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sepanjang kuartal I/2024 sudah mencapai Rp21,61 triliun, tumbuh 3,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyebutkan pertumbuhan penerimaan tersebut didorong oleh beberapa sektor, terutama dari administrasi pemerintahan.

"Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% didorong kenaikan dari sektor-sektor utama yaitu administrasi pemerintahan, jasa keuangan, informasi dan komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berbanding terbalik, sektor-sektor dengan setoran pajaknya yang mengalami menurun antara lain sektor perdagangan, pertambangan, dan industri pengolahan.

Pelemahan pada sektor manufaktur dan perdagangan terpantau menekan penerimaan dari PPN. Meski begitu, penurunan kinerja PPN tersebut dapat dikompensasi oleh kenaikan penerimaan dari PPh Pasal 21.

Guna mengamankan penerimaan pada bulan-bulan selanjutnya, kanwil berencana fokus melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak berdasarkan risiko dan sektor prioritas. Sektor dimaksud antara lain perdagangan, pertambangan, industri, dan jasa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kanwil juga akan melakukan manajemen restitusi secara memadai melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan terkait dengan ekspor dan impor.

Selain itu, kanwil akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan secara berkelanjutan, utamanya atas wajib pajak pada sentra bisnis dan wajib pajak pelaku usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra