KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sepanjang kuartal I/2024 sudah mencapai Rp21,61 triliun, tumbuh 3,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyebutkan pertumbuhan penerimaan tersebut didorong oleh beberapa sektor, terutama dari administrasi pemerintahan.

"Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% didorong kenaikan dari sektor-sektor utama yaitu administrasi pemerintahan, jasa keuangan, informasi dan komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berbanding terbalik, sektor-sektor dengan setoran pajaknya yang mengalami menurun antara lain sektor perdagangan, pertambangan, dan industri pengolahan.

Pelemahan pada sektor manufaktur dan perdagangan terpantau menekan penerimaan dari PPN. Meski begitu, penurunan kinerja PPN tersebut dapat dikompensasi oleh kenaikan penerimaan dari PPh Pasal 21.

Guna mengamankan penerimaan pada bulan-bulan selanjutnya, kanwil berencana fokus melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak berdasarkan risiko dan sektor prioritas. Sektor dimaksud antara lain perdagangan, pertambangan, industri, dan jasa.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kanwil juga akan melakukan manajemen restitusi secara memadai melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan terkait dengan ekspor dan impor.

Selain itu, kanwil akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan secara berkelanjutan, utamanya atas wajib pajak pada sentra bisnis dan wajib pajak pelaku usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP