KINERJA FISKAL

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 2,4%, Menkeu: Itu Sangat Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2019 | 18:31 WIB
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 2,4%, Menkeu: Itu Sangat Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak sampai dengan penghujung Mei 2019 bertumbuh 2,4%. Kewaspadaan mulai digaungkan otoritas fiskal dalam mengamankan penerimaan tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Mei yang sebesar 2,4% tergolong rendah. Apalagi, capaian tersebut melambat signifikan bila dibandingkan dengan capaian pada periode sama tahun lalu yang masih tumbuh double digit.

“Untuk pendapatan pajak termasuk dari migas tumbuh 2,4%. Itu sangat rendah dibanding tahun lalu yang tumbuh hingga 14,2%,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Setoran pajak hingga akhir Mei 2019 tercatat senilai Rp469,6 triliun. Realisasi tersebut memenuhi 31,5% dari target dalam APBN yang senilai Rp1.557,6 triliun. Kinerja tersebut juga masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang tumbuh 14,2% dan mencapai sebesar 34,1% dari target.

Kinerja penerimaan pajak tersebut terutama ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) yang dipengaruhi oleh membaiknya kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Pada awal 2019, tingkat pengangguran terbuka tercatat 5,01%, menurun dibanding periode sebelumnya yang mencapai 5,13 persen.

Performa penerimaan PPh, sambungnya, juga didorong oleh penyerapan belanja barang yang tumbuh 16,89% (year on year/yoy) serta tren positif peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi pascapelaporan SPT Tahunan. Sementara itu, setoran PPh badan justru melambat signifikan.

“Sektor usaha mengalami tekanan tapi pekerja dan orang pribadi masih kuat bayar pajak. Jadi, kita harus hati-hati dalam membaca ekonomi pada bulan ini. Yang negatif ini harus kita waspadai betul,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi