TANJUNGPINANG

Setoran Pajak di Daerah Ini Turun 19%, KPK Bakal Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 10:51 WIB
Setoran Pajak di Daerah Ini Turun 19%, KPK Bakal Evaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi khusus terhadap kinerja penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengaku heran dengan turunnya penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang hingga 19% atau Rp200 miliar pada tahun lalu.

"Soal pendapatan pajak di Tanjungpinang anjlok hingga 19%, atau turun Rp 200 miliar pada tahun 2020, kami belum melihat rincian bagian mana yang turun. Nanti akan kami evaluasi khusus dengan BP2RD, apa penyebabnya," katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Namun, Maruli tak menyebutkan secara detail terkait dengan kapan evaluasi khusus tersebut akan dilakukan. Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Tanjungpinang beralasan turunnya penerimaan pajak karena terdampak pendemi Covid-19.

"Tapi kami harus lihat lagi, betul tidak karena alasan klasik pandemi Covid-19 atau tidak. Kami saat ini masih fokus aset dulu. Seperti yang tadi saya sampaikan persoalan ini kan urgen, supaya dalam hal ini masyarakat dapat melihat koordinasi ini ada hasilnya," tuturnya.

Pada saat bersamaan, KPK mengingatkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk dapat melakukan monitoring dan mengingatkan jajarannya untuk menghindari terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Maruli menuturkan upaya pencegahan hal-hal yang berpotensi menyebabkan tindakan korupsi jangan sampai terlambat dilakukan. Apalagi, jika sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.

"Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan dan analisis standar biaya dan tindak korupsi ini dapat dihindari," ujarnya seperti dilansir batam.tribunnews.com.

Maruli juga mengingatkan soal perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB