TANJUNGPINANG

Setoran Pajak di Daerah Ini Turun 19%, KPK Bakal Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 10:51 WIB
Setoran Pajak di Daerah Ini Turun 19%, KPK Bakal Evaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi khusus terhadap kinerja penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengaku heran dengan turunnya penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang hingga 19% atau Rp200 miliar pada tahun lalu.

"Soal pendapatan pajak di Tanjungpinang anjlok hingga 19%, atau turun Rp 200 miliar pada tahun 2020, kami belum melihat rincian bagian mana yang turun. Nanti akan kami evaluasi khusus dengan BP2RD, apa penyebabnya," katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Namun, Maruli tak menyebutkan secara detail terkait dengan kapan evaluasi khusus tersebut akan dilakukan. Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Tanjungpinang beralasan turunnya penerimaan pajak karena terdampak pendemi Covid-19.

"Tapi kami harus lihat lagi, betul tidak karena alasan klasik pandemi Covid-19 atau tidak. Kami saat ini masih fokus aset dulu. Seperti yang tadi saya sampaikan persoalan ini kan urgen, supaya dalam hal ini masyarakat dapat melihat koordinasi ini ada hasilnya," tuturnya.

Pada saat bersamaan, KPK mengingatkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk dapat melakukan monitoring dan mengingatkan jajarannya untuk menghindari terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Maruli menuturkan upaya pencegahan hal-hal yang berpotensi menyebabkan tindakan korupsi jangan sampai terlambat dilakukan. Apalagi, jika sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.

"Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan dan analisis standar biaya dan tindak korupsi ini dapat dihindari," ujarnya seperti dilansir batam.tribunnews.com.

Maruli juga mengingatkan soal perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak