Ilustrasi. (DDTCNews)
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi khusus terhadap kinerja penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengaku heran dengan turunnya penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang hingga 19% atau Rp200 miliar pada tahun lalu.
"Soal pendapatan pajak di Tanjungpinang anjlok hingga 19%, atau turun Rp 200 miliar pada tahun 2020, kami belum melihat rincian bagian mana yang turun. Nanti akan kami evaluasi khusus dengan BP2RD, apa penyebabnya," katanya, Rabu (24/3/2021).
Namun, Maruli tak menyebutkan secara detail terkait dengan kapan evaluasi khusus tersebut akan dilakukan. Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Tanjungpinang beralasan turunnya penerimaan pajak karena terdampak pendemi Covid-19.
"Tapi kami harus lihat lagi, betul tidak karena alasan klasik pandemi Covid-19 atau tidak. Kami saat ini masih fokus aset dulu. Seperti yang tadi saya sampaikan persoalan ini kan urgen, supaya dalam hal ini masyarakat dapat melihat koordinasi ini ada hasilnya," tuturnya.
Pada saat bersamaan, KPK mengingatkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk dapat melakukan monitoring dan mengingatkan jajarannya untuk menghindari terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Maruli menuturkan upaya pencegahan hal-hal yang berpotensi menyebabkan tindakan korupsi jangan sampai terlambat dilakukan. Apalagi, jika sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.
"Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan dan analisis standar biaya dan tindak korupsi ini dapat dihindari," ujarnya seperti dilansir batam.tribunnews.com.
Maruli juga mengingatkan soal perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.