TANJUNGPINANG

Setoran Pajak di Daerah Ini Turun 19%, KPK Bakal Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 10:51 WIB
Setoran Pajak di Daerah Ini Turun 19%, KPK Bakal Evaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi khusus terhadap kinerja penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengaku heran dengan turunnya penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang hingga 19% atau Rp200 miliar pada tahun lalu.

"Soal pendapatan pajak di Tanjungpinang anjlok hingga 19%, atau turun Rp 200 miliar pada tahun 2020, kami belum melihat rincian bagian mana yang turun. Nanti akan kami evaluasi khusus dengan BP2RD, apa penyebabnya," katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Namun, Maruli tak menyebutkan secara detail terkait dengan kapan evaluasi khusus tersebut akan dilakukan. Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Tanjungpinang beralasan turunnya penerimaan pajak karena terdampak pendemi Covid-19.

"Tapi kami harus lihat lagi, betul tidak karena alasan klasik pandemi Covid-19 atau tidak. Kami saat ini masih fokus aset dulu. Seperti yang tadi saya sampaikan persoalan ini kan urgen, supaya dalam hal ini masyarakat dapat melihat koordinasi ini ada hasilnya," tuturnya.

Pada saat bersamaan, KPK mengingatkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk dapat melakukan monitoring dan mengingatkan jajarannya untuk menghindari terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Maruli menuturkan upaya pencegahan hal-hal yang berpotensi menyebabkan tindakan korupsi jangan sampai terlambat dilakukan. Apalagi, jika sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.

"Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan dan analisis standar biaya dan tindak korupsi ini dapat dihindari," ujarnya seperti dilansir batam.tribunnews.com.

Maruli juga mengingatkan soal perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI