APBN KITA

Setoran Pajak dari Seluruh Sektor Usaha Tunjukkan Tren Perbaikan

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Setoran Pajak dari Seluruh Sektor Usaha Tunjukkan Tren Perbaikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari semua sektor usaha, per Juli 2021, menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga Juli 2021 mengalami pertumbuhan 12,7%. Sektor usaha tersebut biasanya menjadi andalan penerimaan pajak.

"Penerimaan pajak di industri pengolahan mengalami turn around," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan semakin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada Juli 2021, pertumbuhannya mencapai 67,0%. Sementara pada kuartal II/2021, pertumbuhannya hanya 16,9%. Sedangkan pada kuartal I/2021 pertumbuhannya masih terkontraksi 7,3%.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan juga sejalan dengan data peningkatan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur dan indeks keyakinan konsumen.

Kemudian, setoran pajak dari sektor perdagangan hingga Juli 2021 juga tumbuh 14,6%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 15,5%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor itu pada Juli 2021 tumbuh 35,9%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi hingga Juli 2021 tumbuh 19,9%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 3,5%. Secara bulanan, pertumbuhannya bahkan mencapai 44,7%, melesat dari kuartal II/2021 yang tumbuh 19,9%.

Penerimaan pajak dari sektor lain yang mengalami pertumbuhan positif yakni transportasi dan pergudangan yang tumbuh 2,9%. Sementara pada periode yang sama 2020, pertumbuhannya minus 6,9% karena terpengaruh menurunnya mobilitas masyarakat saat awal pandemi Covid-19.

Demikian pula pada sektor pertambangan yang tumbuh 3,6%, berbanding terbalik dari posisi periode yang sama tahun lalu minus 37,5%. Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak dari sektor pertambangan didorong permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, serta jasa perusahaan hingga Juli 2021 masih mengalami kontraksi. Namun, Sri Mulyani menilai kebanyakan terus menunjukkan perbaikan secara bulanan.

"Bahkan konstruksi dan real estat yang kita lihat pada kuartal II masih negative double digit growth, di bulan Juli terjadi pembalikan 22% positif. Ini membawa optimisme bahwa ayunan pemulihan ekonomi sebenarnya terjadi," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani tetap mewaspadai dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpotensi menekan tren yang sudah membaik pada semua sektor tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra