KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Bulanan Melambat, Sri Mulyani: Perlu Diwaspadai

Muhamad Wildan | Senin, 24 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Setoran Pajak Bulanan Melambat, Sri Mulyani: Perlu Diwaspadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat. Secara bulanan, pada September 2022, penerimaan pajak hanya tumbuh 28% dibandingkan dengan September tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 28% pada situasi normal sesungguhnya merupakan capaian yang positif. Namun, jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, pertumbuhan tersebut perlu diwaspadai.

"Kalau dibandingkan dengan 4 bulan terakhir, [pertumbuhan 28%] ini level yang sangat rendah. Tren ini perlu kita waspadai," katanya, dikutip pada (24/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Bila diperinci, kinerja penerimaan per jenis pajak pada September 2022 tidak tumbuh tinggi seperti bulan-bulan sebelumnya. Contoh, setoran PPh badan hanya tumbuh 22% pada September 2022. Pada bulan-bulan sebelumnya, setoran PPh badan mampu tumbuh lebih dari 100%.

Turunnya kinerja PPh badan secara bulanan merupakan akibat dari normalisasi seiring dengan tingginya baseline penerimaan pada September 2021. Tahun lalu, pemerintah mulai melakukan penyesuaian atas insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Kita perlu terus melihat tren penerimaan ini. Pada satu sisi, ini suatu penerimaan yang melonjak dan masih menunjukkan pemulihan. Momentumnya tinggi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Perlambatan kinerja bulanan juga tampak jika penerimaan pajak diperinci secara sektoral. Secara bulanan, setoran pajak dari sektor perdagangan hanya tumbuh 36%, lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya yang tumbuh lebih dari 60%.

Setoran pajak dari sektor pertambangan juga hanya tumbuh 52%, tidak setinggi capaian pada bulan-bulan sebelumnya. Simak 'Penerimaan Pajak Sentuh 88,3% Sampai September, Target Bisa Terlampaui'

Perlambatan pertumbuhan setoran pajak dari sektor dagang dan tambang tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah terkait dengan pemberian insentif PPh Pasal 25. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi