KOTA PEKANBARU

Setoran Pajak Baru 88%, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak Baru 88%, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Desember 2022 baru Rp653 miliar atau 88% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp742 miliar.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan masyarakat perlu segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Dia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk memanfaatkan program pemutihan.

"Semua pemerintah, baik kota atau kabupaten, menganjurkan agar masyarakatnya membayar pajak karena itu sumber dana untuk pembangunan," katanya, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Muflihun menuturkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 mengatur tentang penghapusan program pemutihan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2022.

Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selanjutnya, terdapat insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Muflihun menyebut program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif tersebut, lanjutnya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Dia pun mengingatkan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, masih ada waktu untuk mengejar target penerimaan pajak daerah sebelum tutup buku.

"Kami menyayangkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru rendah sekali kalau dibandingkan dengan kabupaten Kuansing, yang wilayahnya hanya 2 kecamatan," ujarnya seperti dilansir riauaktual.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra