KOTA PEKANBARU

Setoran Pajak Baru 88%, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak Baru 88%, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Desember 2022 baru Rp653 miliar atau 88% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp742 miliar.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan masyarakat perlu segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Dia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk memanfaatkan program pemutihan.

"Semua pemerintah, baik kota atau kabupaten, menganjurkan agar masyarakatnya membayar pajak karena itu sumber dana untuk pembangunan," katanya, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Muflihun menuturkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 mengatur tentang penghapusan program pemutihan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2022.

Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selanjutnya, terdapat insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Muflihun menyebut program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif tersebut, lanjutnya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Dia pun mengingatkan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, masih ada waktu untuk mengejar target penerimaan pajak daerah sebelum tutup buku.

"Kami menyayangkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru rendah sekali kalau dibandingkan dengan kabupaten Kuansing, yang wilayahnya hanya 2 kecamatan," ujarnya seperti dilansir riauaktual.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP