KOTA CIMAHI

Setoran Pajak Air Tanah Masih Seret, Ini Alasan Bappenda

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 01 Oktober 2018 | 16:49 WIB
Setoran Pajak Air Tanah Masih Seret, Ini Alasan Bappenda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari pajak air tanah Kota Cimahi hingga Agustus 2018 tercatat masih kurang dari 50%.

Sekretaris Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi M. Ronny mengatakan realisasi pajak air tanah baru mencapai Rp2,2 miliar dari target Rp4,3 miliar pada tahun ini. Dengan demikian, realisasi penerimaan sektor ini masih belum optimal.

Menurutnya, ada berbagai persoalan mendasar yang menjadi penyebab setoran pajak itu belum optimal. Salah satunya adalah belum tertagihnya pajak untuk September karena adanya pergantian pejabat. Pergantian pejabat berdampak pada keterlambatan surat ketetapan pajak daerah.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

“Sehingga belum masuk ke kas daerah. Selain itu, ada juga yang meminta untuk penundaan pembayaran atau jatuh tempo. Jadi, [realisasi] kurang dari 50% sampai Agustus,” ujarnya, melansir Pikiran Rakyat, Senin (1/10/2018).

Total wajib pajak (WP) air bawah tanah di Kota Cimahi mencapai 169 titik dengan jumlah 400 sumur. Sumur yang dikenakan pajak adalah yang memiliki kedalaman minimal 100 meter. Adapun, mayoritas WP merupakan industri di wilayah selatan.

Berdasarkan Perwal No.10/2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, tarif pajak air bawah tanah sebesar Rp1.500/m3 dari semula Rp500/m3. Kenaikan tarif air baku disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 20/2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Selain itu, ada pula Pergub Jawa Barat No. 50/2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Baca Juga:
DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

"Ada perubahan Perwal. Mulai berlaku sejak Agustus untuk penetapan bulan September,” imbuh Ronny.

Adanya kenaikan tarif pajak air bawah tanah itu, pihaknya optimistis target Rp4,3 miliar dapat tercapai tahun ini. Instansinya akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif dan pelayanan pengaduan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?