KOTA CIMAHI

Setoran Pajak Air Tanah Masih Seret, Ini Alasan Bappenda

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 01 Oktober 2018 | 16:49 WIB
Setoran Pajak Air Tanah Masih Seret, Ini Alasan Bappenda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari pajak air tanah Kota Cimahi hingga Agustus 2018 tercatat masih kurang dari 50%.

Sekretaris Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi M. Ronny mengatakan realisasi pajak air tanah baru mencapai Rp2,2 miliar dari target Rp4,3 miliar pada tahun ini. Dengan demikian, realisasi penerimaan sektor ini masih belum optimal.

Menurutnya, ada berbagai persoalan mendasar yang menjadi penyebab setoran pajak itu belum optimal. Salah satunya adalah belum tertagihnya pajak untuk September karena adanya pergantian pejabat. Pergantian pejabat berdampak pada keterlambatan surat ketetapan pajak daerah.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

“Sehingga belum masuk ke kas daerah. Selain itu, ada juga yang meminta untuk penundaan pembayaran atau jatuh tempo. Jadi, [realisasi] kurang dari 50% sampai Agustus,” ujarnya, melansir Pikiran Rakyat, Senin (1/10/2018).

Total wajib pajak (WP) air bawah tanah di Kota Cimahi mencapai 169 titik dengan jumlah 400 sumur. Sumur yang dikenakan pajak adalah yang memiliki kedalaman minimal 100 meter. Adapun, mayoritas WP merupakan industri di wilayah selatan.

Berdasarkan Perwal No.10/2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, tarif pajak air bawah tanah sebesar Rp1.500/m3 dari semula Rp500/m3. Kenaikan tarif air baku disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 20/2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Selain itu, ada pula Pergub Jawa Barat No. 50/2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Baca Juga:
DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

"Ada perubahan Perwal. Mulai berlaku sejak Agustus untuk penetapan bulan September,” imbuh Ronny.

Adanya kenaikan tarif pajak air bawah tanah itu, pihaknya optimistis target Rp4,3 miliar dapat tercapai tahun ini. Instansinya akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif dan pelayanan pengaduan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN