KOTA CIMAHI

Pemda Beri Diskon BPHTB 50% untuk Hibah dan Waris, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 10:00 WIB
Pemda Beri Diskon BPHTB 50% untuk Hibah dan Waris, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mengumumkan pemberian pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah. Pemberian keringanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 6/2024.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Faisal berharap diskon BPHTB dapat meringankan beban masyarakat saat hendak mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah.

"Pengurangannya kami berikan hingga 50%," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Faisal menuturkan pengurangan pokok BPHTB hanya berlaku bagi warga yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah. Selain itu, penerima waris atau hibah juga harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.

Misal, ayah atau ibu memberikan waris atau hibah kepada anak. Bila ketentuan itu terpenuhi, pemkot akan memberikan insentif pengurangan pokok BPHTB. Besaran diskon BPHTB diberikan tergantung pada luasan objek tanah atau bangunannya.

Meski demikian, lanjutnya, diskon BPHTB tidak diberikan untuk tanah dan bangunan yang berasal dari transaksi jual-beli

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau objeknya yang transaksi jual-beli, belum ada insentif pajaknya," tuturnya.

Faisal mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan diskon BPHTB tersebut. Menurutnya, apabila dibiarkan tidak diurus maka persoalan hibah dan waris dikhawatirkan menimbulkan konflik keluarga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak