KOTA CIMAHI

Pemda Beri Diskon BPHTB 50% untuk Hibah dan Waris, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 10:00 WIB
Pemda Beri Diskon BPHTB 50% untuk Hibah dan Waris, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mengumumkan pemberian pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah. Pemberian keringanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 6/2024.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Faisal berharap diskon BPHTB dapat meringankan beban masyarakat saat hendak mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah.

"Pengurangannya kami berikan hingga 50%," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Faisal menuturkan pengurangan pokok BPHTB hanya berlaku bagi warga yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah. Selain itu, penerima waris atau hibah juga harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.

Misal, ayah atau ibu memberikan waris atau hibah kepada anak. Bila ketentuan itu terpenuhi, pemkot akan memberikan insentif pengurangan pokok BPHTB. Besaran diskon BPHTB diberikan tergantung pada luasan objek tanah atau bangunannya.

Meski demikian, lanjutnya, diskon BPHTB tidak diberikan untuk tanah dan bangunan yang berasal dari transaksi jual-beli

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Kalau objeknya yang transaksi jual-beli, belum ada insentif pajaknya," tuturnya.

Faisal mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan diskon BPHTB tersebut. Menurutnya, apabila dibiarkan tidak diurus maka persoalan hibah dan waris dikhawatirkan menimbulkan konflik keluarga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi