KOTA BATU

Berlaku Hingga Akhir Oktober, Jangan Lewatkan Pemutihan Denda Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Berlaku Hingga Akhir Oktober, Jangan Lewatkan Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda digelar untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Ayo segera bayar pajak! Mumpung ada pembebasan denda pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Bapenda menyatakan program pemutihan denda pajak daerah juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI sekaligus menyambut HUT ke-23 Kota Batu. Insentif berlaku mulai 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah. Misal, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Selain itu, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, jasa makanan dan/atau minuman, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Masyarakat bijak taat membayar pajak," bunyi keterangan foto Bapenda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi