KEBIJAKAN PAJAK

Setoran dari PPN dan PPnBM Turun 22,6 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 25 Februari 2024 | 09:00 WIB
Setoran dari PPN dan PPnBM Turun 22,6 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada Januari 2024 mencapai Rp57,76 triliun, turun 22,6% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp74,63 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi setoran PPN dan PPnBM itu setara dengan 7,12% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp811,366 triliun.

"Untuk penerimaan pajak berdasarkan aktivitas kegiatan, kita lihat dalam hal ini PPN dalam negeri dan impor masih menunjukkan suatu tren positif," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menilai penerimaan PPN dalam negeri dan impor secara bruto masih positif sejalan dengan konsumsi dalam negeri yang kuat. Selain itu, kondisi ekonomi ekonomi yang tangguh dalam jangka panjang juga turut berdampak positif.

Dia menyebutkan realisasi penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp35,6 triliun, turun 29% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Meski menurun, PPN dalam negeri merupakan jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak hingga Januari 2024. Kontribusi PPN dalam negeri mencapai 23,9% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, setoran PPN impor justru tumbuh 0,5% meskipun dihadapkan pada penurunan nilai impor serta tren perlambatan perdagangan internasional. Setorannya mencapai Rp19,6 triliun dengan kontribusi sebesar 13,1% dari total penerimana

Pada Januari 2024, penerimaan pajak telah terealisasi senilai Rp149,25 triliun atau setara dengan 7,5% dari target Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% secara tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?