KEBIJAKAN CUKAI

Setoran Cukai Rokok Terlalu Dominan, MBDK Bisa untuk Burden Sharing

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Setoran Cukai Rokok Terlalu Dominan, MBDK Bisa untuk Burden Sharing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), terutama pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada 2024.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan pengenaan cukai MBDK diperkirakan dapat membuat struktur penerimaan cukai lebih proporsional. Sebab, penerimaan cukai selama ini masih sangat bergantung pada penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

"Diperlukan adanya burden sharing kepada barang lainnya yang dapat dikenakan cukai. Sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Capaian penerimaan cukai pada 2022 senilai Rp226,88 triliun atau 103,1% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022. Dari capaian tersebut, penerimaan CHT berkontribusi senilai Rp218,62 triliun atau 96,4% terhadap total penerimaan cukai.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai pada 3 objek, yaitu minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, dan etil alkohol. Adapun setoran dari CHT cukup mendominasi ketimbang barang kena cukai lainnya seperti MMEA dan etil alkohol.

Dibandingkan dengan negara Asean lainnya, Indonesia termasuk negara dalam kelompok extremely narrow coverage dalam pengenaan cukai. Atas kondisi itu, pemerintah mendorong kebijakan untuk menambah jenis barang yang akan dikenakan cukai berupa MBDK.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Definisi MBDK

MBDK merupakan minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.

Salah satu latar belakang utama perlu adanya ekstensifikasi cukai terhadap MBDK adalah tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II.

Prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% hanya dalam periode 2013 sampai 2018, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar terakhir.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pengenaan cukai atas MBDK dinilai mampu mengurangi angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, termasuk diabetes, sebagaimana tertuang dalam butir 3.4 dari SDGs.

"Dengan momentum pemulihan ekonomi yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,31%, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap MBDK di tahun 2024," bunyi dokumen nota keuangan.

Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis