PENERIMAAN NEGARA

Setoran Bea Cukai Lampaui Target, Sri Mulyani: Rebound-nya Luar Biasa

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 10:00 WIB
Setoran Bea Cukai Lampaui Target, Sri Mulyani: Rebound-nya Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang 2021 mencapai Rp269,0 triliun, tumbuh 26% dibandingkan dengan realisasi penerimaan bea dan cukai pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 125% dari target Rp215,0 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai telah menunjukkan pemulihan yang tinggi dibandingkan dengan tahun lalu.

"Ini cerita yang resilience dan positif. Kita lihat tahun lalu di tengah-tengah pandemi, kita relatif steady di Rp213 triliun dan tahun ini rebound-nya luar biasa tinggi di Rp269 triliun atau 26,3%," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai konsisten tumbuh sejak 2019. Membaiknya aktivitas ekspor dan impor 2021 juga berdampak positif pada kepabeanan.

Penerimaan cukai sepanjang 2021 mencapai Rp195 triliun atau tumbuh 11%. Realisasi tersebut setara 109% dari target Rp180 triliun. Pertumbuhan cukai ditopang penyesuaian tarif dan pengawasan yang efektif. Pembukaan daerah tujuan wisata juga turut meningkatkan penerimaan cukai.

Untuk bea masuk, realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp38,9 triliun atau naik 20%. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi tren kinerja impor nasional yang terus meningkat. Realisasi tersebut juga setara dengan 117% dari target Rp33,17 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk bea keluar, realisasi penerimaannya mencapai Rp34,6 triliun, tumbuh 708%. Realisasi tersebut setara dengan 1.934% dari target Rp1,79 triliun. Moncernya penerimaan bea keluar dikarenakan adanya kenaikan volume ekspor dan harga komoditas tembaga dan produk kelapa sawit.

"Itu bukannya tumbuh, tetapi melonjak atau meloncat dari Rp4,3 triliun [pada 2020] ke Rp34,6 triliun," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?