KOTA MAKASSAR

Setoran Baru 70%, Pemda Optimistis Penuhi Target

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 November 2018 | 10:20 WIB
Setoran Baru 70%, Pemda Optimistis Penuhi Target

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, optimistis realisasi setoran pajak daerah pada tahun ini dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pajak Satu dan Retribusi Daerah Makassar Ibrahim Akkas Mulla mengatakan hingga akhir Oktober 2018, jumlah setoran pajak baru mencapai 70% dari target. Oleh karena itu, dia mengaku akan mengejar setoran hingga akhir tahun.

“Hingga saat ini realisasi pajak baru Rp800 miliar. Jika dipersentasikan baru sekitar 70% dari target,” ujarnya seusai sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah kepada 14 kecamatan se-Kota Makassar di Hotel Asyra, Makassar, Kamis (8/11/2018)..

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kendati tinggal tersisa dua bulan lagi, Ibrahim tetap optimistis target penerimaan pajak daerah senilai Rp1,19 triliun dapat dicapai pada tahun ini. Pasalnya, terdapat kenaikan jumlah nominal setoran dari tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, sambung dia, jumlah setoran sudah mengalami kenaikan secara signifikan. Jumlah setoran tahun ini tercatat lebih tinggi Rp70 miliar dari periode yang sama tahun lalu.

Insyaallah kita bisa mencapai target. Kalau dibandingkan dengan 2017 lalu pada bulan yang sama, kita sudah over Rp70 miliar,” tuturnya seperti dilansir news.rakyatku.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, sambungnya, masih ada sejumlah tunggakan pajak yang belum dibayar, antara lain tunggakan pajak bumi dan bangunan, yang sampai jatuh tempo 30 September lalu baru terealisasi 80%.

Tahun ini, Bapenda Kota Makassar antara lain menargetkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp300 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp155 miliar, pajak hotel Rp130 miliar, pajak restoran Rp145 miliar, pajak hiburan Rp70 miliar.

(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci