KOTA MAKASSAR

Setoran Baru 70%, Pemda Optimistis Penuhi Target

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 November 2018 | 10:20 WIB
Setoran Baru 70%, Pemda Optimistis Penuhi Target

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, optimistis realisasi setoran pajak daerah pada tahun ini dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pajak Satu dan Retribusi Daerah Makassar Ibrahim Akkas Mulla mengatakan hingga akhir Oktober 2018, jumlah setoran pajak baru mencapai 70% dari target. Oleh karena itu, dia mengaku akan mengejar setoran hingga akhir tahun.

“Hingga saat ini realisasi pajak baru Rp800 miliar. Jika dipersentasikan baru sekitar 70% dari target,” ujarnya seusai sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah kepada 14 kecamatan se-Kota Makassar di Hotel Asyra, Makassar, Kamis (8/11/2018)..

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Kendati tinggal tersisa dua bulan lagi, Ibrahim tetap optimistis target penerimaan pajak daerah senilai Rp1,19 triliun dapat dicapai pada tahun ini. Pasalnya, terdapat kenaikan jumlah nominal setoran dari tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, sambung dia, jumlah setoran sudah mengalami kenaikan secara signifikan. Jumlah setoran tahun ini tercatat lebih tinggi Rp70 miliar dari periode yang sama tahun lalu.

Insyaallah kita bisa mencapai target. Kalau dibandingkan dengan 2017 lalu pada bulan yang sama, kita sudah over Rp70 miliar,” tuturnya seperti dilansir news.rakyatku.com.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selain itu, sambungnya, masih ada sejumlah tunggakan pajak yang belum dibayar, antara lain tunggakan pajak bumi dan bangunan, yang sampai jatuh tempo 30 September lalu baru terealisasi 80%.

Tahun ini, Bapenda Kota Makassar antara lain menargetkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp300 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp155 miliar, pajak hotel Rp130 miliar, pajak restoran Rp145 miliar, pajak hiburan Rp70 miliar.

(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi