KEBIJAKAN PAJAK

Setiap Penduduk adalah Subjek Pajak, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Setiap Penduduk adalah Subjek Pajak, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Sejumlah warga turun dari KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan setiap penduduk Indonesia merupakan subjek pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto mengatakan dalam konteks penghasilan (PPh), setiap penduduk merupakan subjek pajak. Namun demikian, setiap subjek pajak tidak langsung menjadi wajib pajak.

“Tiap penduduk adalah subjek pajak. Subjek pajak tadi, apabila memiliki objek pajak, disebut wajib pajak. Objek pajak ini penghasilan. Jadi, subjek pajak [yang] memiliki objek pajak itulah wajib pajak,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – sebagai identitas penduduk – tidak langsung berkorelasi terhadap kewajiban pembayaran pajak. Jika tidak memiliki objek pajak, subjek pajak tidak membayar PPh. Lihat pula ‘NIK jadi NPWP? Simak Ketentuannya di Video Ini’.

Selain itu, Eko mengatakan dalam konteks pengenaan PPh, ada batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP inilah yang akan mengurangi penghasilan kena pajak. Dia memberi contoh untuk karyawan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, tidak ada pengenaan PPh Pasal 21.

Secara umum, besaran PTKP adalah Rp54 juta/tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah; Rp54 juta/tahun sebagai tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kemudian, Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga. Adapun tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Selain PTKP tersebut, bagi orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim PPh final PP 23/2018, ada penerapan omzet tidak kena pajak. Tarif PPh final 0,5% tidak dikenakan terhadap omzet sampai dengan Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Menurut Eko, ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Apalagi, mayoritas perekonomian Indonesia ditopang dari aktivitas UMKM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra