AMERIKA SERIKAT

Setiap Negara Perlu Miliki TP Compliance Programme, Ini Penjelasan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Setiap Negara Perlu Miliki TP Compliance Programme, Ini Penjelasan PBB

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews – PBB mendorong otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk dapat mengembangkan transfer pricing compliance assurance programme dalam rangka meningkatkan kepatuhan para wajib pajak grup korporasi multinasional.

Menurut PBB, program tersebut mampu memitigasi tergerusnya penerimaan pajak akibat abusive transfer pricing arrangement, mengurangi potensi terjadinya sengketa, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Ketiganya dapat dicapai dengan tetap memaksimalkan efisiensi dan efektivitas sumber daya yang dibutuhkan untuk mengelola sistem perpajakan," sebut PBB dalam Transfer Pricing Compliance Toolkit yang baru dirilis pada bulan lalu, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dengan transfer pricing compliance assurance programme, kepatuhan wajib pajak bisa dikelola tanpa perlu mengerahkan sumber daya berlebih untuk melakukan pemeriksaan dan beragam kegiatan compliance enforcement lainnya.

Pemeriksaan transfer pricing perlu dilakukan secara tepat sasaran dengan alokasi sumber daya yang memadai sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan.

Apabila tidak, pemeriksaan berpotensi hanya menambah sengketa yang dimenangkan wajib pajak. Implikasinya, kredibilitas otoritas pajak dalam menegakkan ketentuan transfer pricing bakal menjadi berkurang.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Oleh karena itu, PBB memandang otoritas pajak bakal berpotensi melakukan pemeriksaan dengan sewenang-wenang dan boros sumber daya apabila transfer pricing compliance assurance programme tidak dilakukan.

Hal ini pada gilirannya akan berdampak buruk terhadap moral pajak, utamanya apabila wajib pajak yang patuh ternyata mendapatkan perlakuan pemeriksaan yang sama seperti mereka-mereka yang tidak patuh.

"Toolkit ini bertujuan mendorong penyelarasan dan pertukaran good practices dalam kegiatan risk assessment dan pemeriksaan transfer pricing, dengan tujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing yang memakan waktu dan biaya bagi semua pihak," tulis PBB.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menurut PBB, Transfer Pricing Compliance Toolkit dapat digunakan sebagai template bagi yurisdiksi untuk mengembangkan SOP-nya sendiri sesuai dengan kebutuhan spesifik dan kondisinya masing-masing.

"Toolkit ini bertujuan untuk memberikan pilihan, pertimbangan, dan inspirasi bagi setiap negara untuk mengembangkan pendekatannya sendiri sesuai dengan prioritas, ketentuan, dan kendala khusus masing-masing," tulis PBB.

Secara umum, terdapat 8 elemen dalam transfer pricing compliance assurance programme, yaitu risk assessment pada level populasi, risk assessment dan self assesment, identifikasi wajib pajak yang akan dilakukan individual risk assessment.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Kemudian, individual risk assessment dan desk audit, perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan transfer pricing secara komprehensif, pengumpulan informasi (termasuk melalui exchange of information), dan penyelesaian kasus.

PBB menyatakan seluruh elemen tersebut juga perlu terus dievaluasi dan dikembangkan sehingga dapat meningkatkan kualitas dari risk assessment.

"Risk assessment ialah kunci untuk memastikan pemeriksaan dapat dilakukan secara tepat sehingga efeknya membuat kepatuhan wajib pajak menjadi optimal," tulis PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai