PMK 189/2020

Setelah Terbit, Surat Paksa Diberitahukan kepada Siapa? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:14 WIB
Setelah Terbit, Surat Paksa Diberitahukan kepada Siapa? Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, pejabat menerbitkan surat paksa.

Sesuai dengen ketentuan dalam PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 tersebut, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Setelah diterbitkan, surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

“Surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Berdasarkan pada Pasal 12 PMK 189/2020, surat paksa paling sedikit memuat nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak; dasar penagihan pajak; besarnya utang pajak; serta perintah untuk membayar.

Surat paksa, sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (1) diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.

Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud pada Pasal 6 atau orang dewasa yang bertempat tinggal bersama/yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai penanggung pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak badan dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) atau pegawai tetap di tempat kedudukan/tempat usaha badan yang bersangkutan dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang penanggung pajak.

Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.

Sementara itu, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Jika penanggung pajak telah diterbitkan surat penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa dapat diterbitkan langsung tanpa didahului surat teguran. Simak artikel ‘Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus’.

Tanpa adanya surat teguran terlebih dahulu juga berlaku jika penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi