PMK 189/2020

Setelah Terbit, Surat Paksa Diberitahukan kepada Siapa? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:14 WIB
Setelah Terbit, Surat Paksa Diberitahukan kepada Siapa? Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, pejabat menerbitkan surat paksa.

Sesuai dengen ketentuan dalam PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 tersebut, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Setelah diterbitkan, surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

“Surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada Pasal 12 PMK 189/2020, surat paksa paling sedikit memuat nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak; dasar penagihan pajak; besarnya utang pajak; serta perintah untuk membayar.

Surat paksa, sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (1) diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.

Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud pada Pasal 6 atau orang dewasa yang bertempat tinggal bersama/yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai penanggung pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak badan dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) atau pegawai tetap di tempat kedudukan/tempat usaha badan yang bersangkutan dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang penanggung pajak.

Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.

Sementara itu, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jika penanggung pajak telah diterbitkan surat penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa dapat diterbitkan langsung tanpa didahului surat teguran. Simak artikel ‘Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus’.

Tanpa adanya surat teguran terlebih dahulu juga berlaku jika penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan