Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, pejabat menerbitkan surat paksa.
Sesuai dengen ketentuan dalam PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 tersebut, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Setelah diterbitkan, surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
“Surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut, dikutip pada Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan pada Pasal 12 PMK 189/2020, surat paksa paling sedikit memuat nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak; dasar penagihan pajak; besarnya utang pajak; serta perintah untuk membayar.
Surat paksa, sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (1) diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.
Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud pada Pasal 6 atau orang dewasa yang bertempat tinggal bersama/yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai penanggung pajak.
Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak badan dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) atau pegawai tetap di tempat kedudukan/tempat usaha badan yang bersangkutan dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang penanggung pajak.
Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
Sementara itu, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.
Jika penanggung pajak telah diterbitkan surat penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa dapat diterbitkan langsung tanpa didahului surat teguran. Simak artikel ‘Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus’.
Tanpa adanya surat teguran terlebih dahulu juga berlaku jika penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.