OMAN

Setelah Pungut PPN, Oman Bakal Kenakan PPh Orang Pribadi Mulai 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 09:00 WIB
Setelah Pungut PPN, Oman Bakal Kenakan PPh Orang Pribadi Mulai 2024

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSKAT, DDTCNews - Pemerintah Oman berencana untuk mengenakan PPh atas orang pribadi kaya mulai 2024.

Target implementasi PPh orang pribadi sudah tercantum dalam rencana kebijakan fiskal jangka menengah 2020 dan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggeser target tersebut.

"Tidak ada penundaan dari implementasi PPh orang pribadi 2024," ujar Menteri Ekonomi Oman Said Al-Saqri, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Al-Saqri mengatakan saat ini pemerintah masih terus mengevaluasi struktur dan threshold pengenaan pajak serta bagaimana PPh atas orang kaya tersebut dapat diimplementasikan.

Untuk diketahui, Oman tercatat telah memulai reformasi fiskal sejak tahun lalu. Pada April 2021, Oman untuk pertama kalinya mengenakan PPN dengan tarif 5% atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya.

Adapun beberapa barang dan jasa yang masih belum dikenai PPN oleh Oman antara lain kebutuhan pokok seperti gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging serta jasa-jasa seperti jasa kesehatan, keuangan, dan pendidikan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sepanjang semester I/2022, realisasi PPN di Oman tercatat sudah mencapai OMR424 juta atau sudah hampir mencapai target PPN tahun 2022 senilai OMR450 juta.

Reformasi fiskal baik melalui pengenaan PPN maupun pengenaan PPh orang pribadi pada 2024 diharapkan dapat menurunkan defisit anggaran secara bertahap menjadi tinggal 1,7% dari PDB.

Selain menurunkan defisit anggaran, reformasi fiskal diharapkan dapat memperbaiki struktur penerimaan Oman yang sejak sebelum pandemi Covid-19 terlalu banyak disokong oleh penerimaan dari sumber daya alam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra