PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setelah PPS Rampung, DJP Bakal Lebih Leluasa Kulik Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:55 WIB
Setelah PPS Rampung, DJP Bakal Lebih Leluasa Kulik Data Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah menyiapkan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak pascapelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar hingga Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan tujuan pemerintah menggelar PPS yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga kualitas basis data yang dimiliki otoritas pajak makin baik.

“Kalau wajib pajak sudah patuh meningkat otomatis data perpajakannya akan rapih. Kita ingin punya basis data yang lengkap dan bagus. Setelahnya kita dengan mudah [mengakses] data ke wajib pajak [untuk] melakukan pemeriksaan, penyuluhan, atau advice,” kata Bima dikutip, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Bima mengatakan jika basis pajak meningkat, maka akan turut berdampak positif terhadap penerimaan pajak, sehingga rasio pajak bisa naik.

“Ini yang menjawab kenapa tax ratio kita tidak ningkat-ningkat terus. Melalui PPS ini harapannya bisa meningkatkan tax ratio ke depan,” ujar Bima.

Dia menambahkan bagi pemerintah pelaksanaan PPS lebih mudah dibandingkan tax amnesty. Sebab pemerintah saat ini mempunyai bekal data yang didapat dari exchange of information (EoI), institusi, Lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

“Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut (PPS) atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Adapun realisasi rasio pajak pada 2021 sebesar 9,11% dari produk domestik bruto (PDB). Setelah PPS digelar, pemerintah memasang target pada 2022 rasio pajak bisa bertengger di rentang 9,3%-9,5% dari PDB.

Bahkan pada 2025, rasio pajak diproyeksikan mencapai 10,12% terhadap PDB. Selain PPS, reformasi perpajakan, dan implementasi klausul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan turut menaikkan rasio pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global