PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setelah PPS Rampung, DJP Bakal Lebih Leluasa Kulik Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:55 WIB
Setelah PPS Rampung, DJP Bakal Lebih Leluasa Kulik Data Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah menyiapkan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak pascapelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar hingga Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan tujuan pemerintah menggelar PPS yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga kualitas basis data yang dimiliki otoritas pajak makin baik.

“Kalau wajib pajak sudah patuh meningkat otomatis data perpajakannya akan rapih. Kita ingin punya basis data yang lengkap dan bagus. Setelahnya kita dengan mudah [mengakses] data ke wajib pajak [untuk] melakukan pemeriksaan, penyuluhan, atau advice,” kata Bima dikutip, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bima mengatakan jika basis pajak meningkat, maka akan turut berdampak positif terhadap penerimaan pajak, sehingga rasio pajak bisa naik.

“Ini yang menjawab kenapa tax ratio kita tidak ningkat-ningkat terus. Melalui PPS ini harapannya bisa meningkatkan tax ratio ke depan,” ujar Bima.

Dia menambahkan bagi pemerintah pelaksanaan PPS lebih mudah dibandingkan tax amnesty. Sebab pemerintah saat ini mempunyai bekal data yang didapat dari exchange of information (EoI), institusi, Lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

“Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut (PPS) atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Adapun realisasi rasio pajak pada 2021 sebesar 9,11% dari produk domestik bruto (PDB). Setelah PPS digelar, pemerintah memasang target pada 2022 rasio pajak bisa bertengger di rentang 9,3%-9,5% dari PDB.

Bahkan pada 2025, rasio pajak diproyeksikan mencapai 10,12% terhadap PDB. Selain PPS, reformasi perpajakan, dan implementasi klausul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan turut menaikkan rasio pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra