PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setelah PPS Rampung, DJP Bakal Lebih Leluasa Kulik Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:55 WIB
Setelah PPS Rampung, DJP Bakal Lebih Leluasa Kulik Data Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah menyiapkan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak pascapelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar hingga Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan tujuan pemerintah menggelar PPS yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga kualitas basis data yang dimiliki otoritas pajak makin baik.

“Kalau wajib pajak sudah patuh meningkat otomatis data perpajakannya akan rapih. Kita ingin punya basis data yang lengkap dan bagus. Setelahnya kita dengan mudah [mengakses] data ke wajib pajak [untuk] melakukan pemeriksaan, penyuluhan, atau advice,” kata Bima dikutip, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bima mengatakan jika basis pajak meningkat, maka akan turut berdampak positif terhadap penerimaan pajak, sehingga rasio pajak bisa naik.

“Ini yang menjawab kenapa tax ratio kita tidak ningkat-ningkat terus. Melalui PPS ini harapannya bisa meningkatkan tax ratio ke depan,” ujar Bima.

Dia menambahkan bagi pemerintah pelaksanaan PPS lebih mudah dibandingkan tax amnesty. Sebab pemerintah saat ini mempunyai bekal data yang didapat dari exchange of information (EoI), institusi, Lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

“Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut (PPS) atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Adapun realisasi rasio pajak pada 2021 sebesar 9,11% dari produk domestik bruto (PDB). Setelah PPS digelar, pemerintah memasang target pada 2022 rasio pajak bisa bertengger di rentang 9,3%-9,5% dari PDB.

Bahkan pada 2025, rasio pajak diproyeksikan mencapai 10,12% terhadap PDB. Selain PPS, reformasi perpajakan, dan implementasi klausul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan turut menaikkan rasio pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN