PRANCIS

Setelah Pandemi Corona Berakhir, OECD Imbau Negara Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 10:38 WIB
Setelah Pandemi Corona Berakhir, OECD Imbau Negara Lakukan Ini

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengimbau negara-negara untuk tidak terlalu cepat melakukan pengetatan fiskal ketika pandemi Covid-19 berakhir.

Chief Economist OECD Laurence Boone mengatakan pemerintah tidak perlu mengulangi kesalahan yang sama yang terjadi pada pascakrisis 2008-2009. Untuk itu, ekspansi fiskal ada baiknya untuk tetap dilanjutkan.

"Tanpa dukungan dari pemerintah, kebangkrutan dan pengangguran bisa meningkat lebih cepat dan akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat," kata Boone dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

OECD menilai pascapandemi Covid-19 seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk membuat kebijakan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, terutama investasi pada sektor IT perlu ditingkatkan. Langkah ini akan mendukung pengembangan UMKM.

Investasi pada infrastruktur ramah lingkungan, transportasi, dan sektor perumahan juga diperlukan untuk menciptakan pemulihan yang berkelanjutan. Tentunya, langkah ini perlu didukung dengan kebijakan ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

OECD memproyeksikan ekonomi global pada 2020 akan terkontraksi hingga -4,5%. Sektor ekonomi yang paling terdampak akibat pembatasan aktivitas ekonomi pada semester I/2020 antara lain sektor transportasi, hiburan, dan akomodasi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Ketiga sektor ini berpotensi mengalami kebangkrutan apabila tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan menciptakan pengangguran baru. Risiko peningkatan jumlah orang miskin makin terbuka, terutama di negara berkembang.

Berdasarkan catatan OECD, banyak negara yang berkomitmen untuk melanjutkan program penanganan krisis hingga 2021. Kebijakan subsidi gaji dan penundaan pembayaran pajak harus dipertahankan dan dikurangi secara perlahan.

Skema job retention—kebijakan khusus yang memberikan insentif bagi perusahaan untuk mempertahankan karyawannya, seperti subsidi gaji—perlu dipertahankan oleh pemerintah untuk mencegah gelombang PHK dan pengangguran baru.

Jaminan kehilangan kerja atau unemployment benefit perlu ditingkatkan untuk melindungi pekerja. Pemerintah juga perlu memberikan pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan daya tawar pekerja dalam proses rekrutmen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN