PRANCIS

Setelah Pandemi Corona Berakhir, OECD Imbau Negara Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 10:38 WIB
Setelah Pandemi Corona Berakhir, OECD Imbau Negara Lakukan Ini

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengimbau negara-negara untuk tidak terlalu cepat melakukan pengetatan fiskal ketika pandemi Covid-19 berakhir.

Chief Economist OECD Laurence Boone mengatakan pemerintah tidak perlu mengulangi kesalahan yang sama yang terjadi pada pascakrisis 2008-2009. Untuk itu, ekspansi fiskal ada baiknya untuk tetap dilanjutkan.

"Tanpa dukungan dari pemerintah, kebangkrutan dan pengangguran bisa meningkat lebih cepat dan akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat," kata Boone dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

OECD menilai pascapandemi Covid-19 seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk membuat kebijakan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, terutama investasi pada sektor IT perlu ditingkatkan. Langkah ini akan mendukung pengembangan UMKM.

Investasi pada infrastruktur ramah lingkungan, transportasi, dan sektor perumahan juga diperlukan untuk menciptakan pemulihan yang berkelanjutan. Tentunya, langkah ini perlu didukung dengan kebijakan ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

OECD memproyeksikan ekonomi global pada 2020 akan terkontraksi hingga -4,5%. Sektor ekonomi yang paling terdampak akibat pembatasan aktivitas ekonomi pada semester I/2020 antara lain sektor transportasi, hiburan, dan akomodasi.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ketiga sektor ini berpotensi mengalami kebangkrutan apabila tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan menciptakan pengangguran baru. Risiko peningkatan jumlah orang miskin makin terbuka, terutama di negara berkembang.

Berdasarkan catatan OECD, banyak negara yang berkomitmen untuk melanjutkan program penanganan krisis hingga 2021. Kebijakan subsidi gaji dan penundaan pembayaran pajak harus dipertahankan dan dikurangi secara perlahan.

Skema job retention—kebijakan khusus yang memberikan insentif bagi perusahaan untuk mempertahankan karyawannya, seperti subsidi gaji—perlu dipertahankan oleh pemerintah untuk mencegah gelombang PHK dan pengangguran baru.

Jaminan kehilangan kerja atau unemployment benefit perlu ditingkatkan untuk melindungi pekerja. Pemerintah juga perlu memberikan pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan daya tawar pekerja dalam proses rekrutmen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI