PRANCIS

Setelah Pandemi Corona Berakhir, OECD Imbau Negara Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 10:38 WIB
Setelah Pandemi Corona Berakhir, OECD Imbau Negara Lakukan Ini

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengimbau negara-negara untuk tidak terlalu cepat melakukan pengetatan fiskal ketika pandemi Covid-19 berakhir.

Chief Economist OECD Laurence Boone mengatakan pemerintah tidak perlu mengulangi kesalahan yang sama yang terjadi pada pascakrisis 2008-2009. Untuk itu, ekspansi fiskal ada baiknya untuk tetap dilanjutkan.

"Tanpa dukungan dari pemerintah, kebangkrutan dan pengangguran bisa meningkat lebih cepat dan akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat," kata Boone dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

OECD menilai pascapandemi Covid-19 seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk membuat kebijakan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, terutama investasi pada sektor IT perlu ditingkatkan. Langkah ini akan mendukung pengembangan UMKM.

Investasi pada infrastruktur ramah lingkungan, transportasi, dan sektor perumahan juga diperlukan untuk menciptakan pemulihan yang berkelanjutan. Tentunya, langkah ini perlu didukung dengan kebijakan ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

OECD memproyeksikan ekonomi global pada 2020 akan terkontraksi hingga -4,5%. Sektor ekonomi yang paling terdampak akibat pembatasan aktivitas ekonomi pada semester I/2020 antara lain sektor transportasi, hiburan, dan akomodasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ketiga sektor ini berpotensi mengalami kebangkrutan apabila tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan menciptakan pengangguran baru. Risiko peningkatan jumlah orang miskin makin terbuka, terutama di negara berkembang.

Berdasarkan catatan OECD, banyak negara yang berkomitmen untuk melanjutkan program penanganan krisis hingga 2021. Kebijakan subsidi gaji dan penundaan pembayaran pajak harus dipertahankan dan dikurangi secara perlahan.

Skema job retention—kebijakan khusus yang memberikan insentif bagi perusahaan untuk mempertahankan karyawannya, seperti subsidi gaji—perlu dipertahankan oleh pemerintah untuk mencegah gelombang PHK dan pengangguran baru.

Jaminan kehilangan kerja atau unemployment benefit perlu ditingkatkan untuk melindungi pekerja. Pemerintah juga perlu memberikan pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan daya tawar pekerja dalam proses rekrutmen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra