KEBIJAKAN PAJAK

Setelah Kripto dan Fintech, Pemerintah Bakal Atur PPN e-Commerce

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 10:30 WIB
Setelah Kripto dan Fintech, Pemerintah Bakal Atur PPN e-Commerce

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak atas aset kripto dan financial technology (fintech), Ditjen Pajak akan segera menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pemajakan atas sektor e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan sesungguhnya perdagangan melalui e-commerce merupakan penyerahan yang terutang PPN.

"Akan kami atur. Ini masalah penegasan saja, karena mereka seharusnya terutang. Dengan aturan saat ini, gampang banget mereka menghindar. Tapi, kalau kami tetapkan marketplace menjadi pemungut PPN, siapa yang mau menghindar," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bonarsius menuturkan kegiatan usaha melalui platform sesungguhnya merupakan cara lain dari usaha konvensional. Kendati demikian, perkembangan platform pada faktanya mengubah pola transaksi bisnis yang ada saat ini.

Untuk itu, lanjutnya, perubahan pola transaksi perlu direspons dengan kebijakan pajak khusus agar potensi penerimaan dapat direalisasikan. "Memajaki ini tidak mudah ketika misalnya menggunakan cara biasa," ujar Bonarsius.

Penyesuaian peraturan diperlukan untuk menciptakan equal treatment dan level playing field antara pedagang yang menjalankan kegiatan usaha lewat platform dan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan saat ini baru mengatur secara khusus tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melalui platform.

Belum terdapat ketentuan khusus mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP berwujud yang memang berasal dari dalam daerah pabean kepada konsumen di dalam negeri.

Pemerintah sesungguhnya dapat menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dengan dimasukkannya Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada pasal tersebut, menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak. Pihak lain yang dapat ditunjuk adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau yang hanya memfasilitasi transaksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?