KEBIJAKAN PAJAK

Setelah Kripto dan Fintech, Pemerintah Bakal Atur PPN e-Commerce

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 10:30 WIB
Setelah Kripto dan Fintech, Pemerintah Bakal Atur PPN e-Commerce

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak atas aset kripto dan financial technology (fintech), Ditjen Pajak akan segera menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pemajakan atas sektor e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan sesungguhnya perdagangan melalui e-commerce merupakan penyerahan yang terutang PPN.

"Akan kami atur. Ini masalah penegasan saja, karena mereka seharusnya terutang. Dengan aturan saat ini, gampang banget mereka menghindar. Tapi, kalau kami tetapkan marketplace menjadi pemungut PPN, siapa yang mau menghindar," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Bonarsius menuturkan kegiatan usaha melalui platform sesungguhnya merupakan cara lain dari usaha konvensional. Kendati demikian, perkembangan platform pada faktanya mengubah pola transaksi bisnis yang ada saat ini.

Untuk itu, lanjutnya, perubahan pola transaksi perlu direspons dengan kebijakan pajak khusus agar potensi penerimaan dapat direalisasikan. "Memajaki ini tidak mudah ketika misalnya menggunakan cara biasa," ujar Bonarsius.

Penyesuaian peraturan diperlukan untuk menciptakan equal treatment dan level playing field antara pedagang yang menjalankan kegiatan usaha lewat platform dan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan saat ini baru mengatur secara khusus tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melalui platform.

Belum terdapat ketentuan khusus mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP berwujud yang memang berasal dari dalam daerah pabean kepada konsumen di dalam negeri.

Pemerintah sesungguhnya dapat menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dengan dimasukkannya Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada pasal tersebut, menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak. Pihak lain yang dapat ditunjuk adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau yang hanya memfasilitasi transaksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat