AUSTRALIA

Setelah Kasus Transfer Pricing, Chevron Kembali Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 11:28 WIB
Setelah Kasus Transfer Pricing, Chevron Kembali Diperiksa

CANBERRA, DDTCNews – Raksasa minyak internasional, Chevron Australia kini tengah menghadapi audit kedua dari Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengenai sengketa perpajakannya yang terpisah dari masalah pinjaman antarperusahaan.

Direktur Pengelola Chevron Australia Nigel Hearne mengungkapkan dalam proses audit tersebut pihak Chevron tengah melakukan pembahasan dengan ATO mengenai berapa jumlah yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan pajak atas puluhan miliar dolar Australia yang diinvestasikannya pada proyek gas alam cair di Australia.

“Berdasarkan perkiraan, Chevron Australia harus membayar sekitar AU$60 miliar – AU$140 miliar atau sekitar Rp602,3 triliun - Rp1.405 triliun atas pajak sewa sumber daya minyak bumi (petroleum resource rent tax/PRRT), dan mungkin pembayaran paling cepat bisa dilakukan setelah tahun 2029,” ungkapnya dalam persidangan, Jumat (28/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Dalam pembahasan audit kali ini, yang menjadi permasalahan adalah seputar biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan selama tahap konstruksi dalam pembangunan gedung Gorgon dan Wheatstone LNG dan bagaimana perlakuan pajak atas hal tersebut.

Chevron memiliki proyek gas Gorgon dan Wheatstone di lepas pantai utara Australia Barat, senilai sekitar AU$84 miliar atau sekitar Rp843 triliun. Perusahaan Chevron diketahui tidak membayar PRRT di Gorgon selama delapan tahun pertama operasinya.

Saat dimintai keterangan, seperti dilansir dalam theaustralian.com, Hearne tidak mengungkapkan berapa jumlah uang yang dipersengketakan dalam masalah tersebut.

Baca Juga:
Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Sebagai informasi, berkaitan dengan sengketa pajak, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar yang berjudul “Update Prosedur Audit Pajak dan Penyelesaian Sengketayang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2017.

Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai semua permasalahan dalam pemeriksaan pajak, keberatan dan proses pengajuan banding, serta beban apa yang harus ditanggung oleh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Kursus ini juga memberikan strategi untuk menjamin posisi wajib pajak dalam sengketa dan bagaimana mencegah sengketa yang potensial muncul sejak proses awal pemeriksaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022