SELEBRITAS

Setelah Disentil DJP, Ghozali 'NFT' Pastikan akan Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 15:45 WIB
Setelah Disentil DJP, Ghozali 'NFT' Pastikan akan Patuh Bayar Pajak

Unggahan @Ghozali_Ghozalu merespons cuitan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Kreator Ghozali Everyday memastikan akan patuh membayar pajak. Pernyataan Ghozali ini menjawab 'sentilan' Ditjen Pajak (DJP) setelah dirinya meraup untung hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

Ghozali melalui akun media sosial Twitter mengatakan akan patuh membayar pajak dan menjadi warga negara yang baik. Menurutnya, pembayaran pajak atas penghasilan dari NFT tersebut akan menjadi pengalaman pertama baginya.

"Ini adalah pembayaran pajak pertama saya dalam hidup saya," bunyi cuitan @Ghozali_Ghozalu, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Unggahan Ghozali tersebut merespons cuitan DJP yang ditujukan kepadanya. Saat itu, akun @DitjenPajak mengingatkan Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP juga mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP.

Ghozali mengatakan dia akan segera mengurus pembayaran pajak kepada DJP. Menurutnya, patuh membayar pajak harus dilakukan semua warga negara yang baik.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Tentu saja saya akan membayarnya karena saya warga negara Indonesia yang baik. #PajakKitauntukKita," bunyi cuitannya.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?