KEBIJAKAN PAJAK

Setelah Aturan Turunan Siap, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi UU HPP

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Setelah Aturan Turunan Siap, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi UU HPP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di seluruh provinsi setelah seluruh aturan turunan atau aturan pelaksana sudah siap.

"Kita tunggu dulu rancangan PP dan PMK serta aturan pelaksana di bawahnya, nanti kami jalankan [sosialisasi]," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Untuk diketahui, masih terdapat aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP) dan/atau peraturan menteri keuangan (PMK) yang harus disiapkan oleh pemerintah guna melaksanakan ketentuan baru pada UU HPP.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Beberapa ketentuan UU KUP yang memerlukan ketentuan lebih lanjut di antaranya adalah ketentuan tentang pemberian data untuk integrasi data kependudukan dan perpajakan.

Kementerian Keuangan perlu menyusun PMK tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak multinasional, ketentuan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak, penunjukan pihak lain sebagai pemungut atau pemotong pajak, dan ketentuan penghentian penyidikan dan pelunasan Pasal 44B UU KUP.

Lebih lanjut, ketentuan UU PPh yang diubah dengan UU HPP juga membutuhkan aturan turunan berbentuk PP. Misal, terkait dengan natura yang dikecualikan dari objek pajak, penghitungan penyusutan dan amortisasi pada bidang usaha tertentu, ketentuan tentang batas jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk penghitungan pajak, hingga ketentuan tentang pembentukan serta pelaksanaan perjanjian di bidang perpajakan.

Pemerintah kjuga perlu menyusun PP yang memerinci barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, termasuk PMK yang mengatur kriteria tertentu tentang pemungutan PPN final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2021 | 23:33 WIB

Adanya sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap suatu kebijakan pajak, sehingga timbul sikap kesadaran pajak yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?