KEBIJAKAN PAJAK

Setelah Aturan Turunan Siap, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi UU HPP

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Setelah Aturan Turunan Siap, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi UU HPP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di seluruh provinsi setelah seluruh aturan turunan atau aturan pelaksana sudah siap.

"Kita tunggu dulu rancangan PP dan PMK serta aturan pelaksana di bawahnya, nanti kami jalankan [sosialisasi]," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Untuk diketahui, masih terdapat aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP) dan/atau peraturan menteri keuangan (PMK) yang harus disiapkan oleh pemerintah guna melaksanakan ketentuan baru pada UU HPP.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Beberapa ketentuan UU KUP yang memerlukan ketentuan lebih lanjut di antaranya adalah ketentuan tentang pemberian data untuk integrasi data kependudukan dan perpajakan.

Kementerian Keuangan perlu menyusun PMK tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak multinasional, ketentuan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak, penunjukan pihak lain sebagai pemungut atau pemotong pajak, dan ketentuan penghentian penyidikan dan pelunasan Pasal 44B UU KUP.

Lebih lanjut, ketentuan UU PPh yang diubah dengan UU HPP juga membutuhkan aturan turunan berbentuk PP. Misal, terkait dengan natura yang dikecualikan dari objek pajak, penghitungan penyusutan dan amortisasi pada bidang usaha tertentu, ketentuan tentang batas jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk penghitungan pajak, hingga ketentuan tentang pembentukan serta pelaksanaan perjanjian di bidang perpajakan.

Pemerintah kjuga perlu menyusun PP yang memerinci barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, termasuk PMK yang mengatur kriteria tertentu tentang pemungutan PPN final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2021 | 23:33 WIB

Adanya sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap suatu kebijakan pajak, sehingga timbul sikap kesadaran pajak yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?