CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 14% menjadi 15% untuk menutup shortfall penerimaan. Peningkatan tarif PPN ini menjadi yang pertama kalinya sejak ditetapkan tahun 1993.
Menteri Keuangan Afrika Selatan Malusi Gigaba mengakui pemerintah ingin menambah penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif tersebut. Selain itu, sektor pelayanan elektronik asing semakin diperluas dalam perubahan aturan tersebut.
“Kami belum pernah menyesuaikan tarif PPN sejak tahun 1993, apalagi tarif itu cukup rendah dibanding dengan negara yang setara,” ujarnya di Cape Town, Rabu (21/2).
Malusi menjelaskan pembaruan aturan mengenai perluasan cakupan layanan elektronik asing yang dikenai PPN tersebut memasukkan semua layanan sebagaimana didefisikan dalam UU PPN, yang meliputi layanan yang diberikan melalui agen elektronik, komunikasi elektronik, atau internet.
Proposal yang diperbarui itu, lanjutnya, juga memuat perubahan ketentuan mengenai pihak-pihak yang diminta untuk mendaftar, pengecualian-pengecualian, dan masalah kepatuhan.
“PPN adalah sumber pendapatan yang efisien dan pasti, karena strukturnya tetap sederhana. Peningkatan tarif PPN sebesar 1% diprediksi memiliki dampak yang tidak merugikan pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja dalam jangka menengah,” tutur Malusi.
Di samping itu, Partner PPN PricewaterhouseCoopers (PwC) Lesley O'Connell mengatakan kenaikan tarif PPN akan menghasilkan biaya tambahan bagi konsumen karena mereka sekarang harus membayar PPN tambahan untuk setiap pembelian barang atau jasa.
"Ini akan berdampak besar pada anggaran rumah tangga. Pelaksanaan kenaikan tarif PPN untuk bisnis tertentu juga akan rumit, dan tanggal pelaksanaan 1 April 2018 tidak memberi banyak waktu untuk memungkinkan perusahaan menerapkan perubahan dan penyempurnaan sistem yang diperlukan," paparnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.