AFRIKA SELATAN

Setelah 25 Tahun, Tarif PPN Dinaikkan 1% Demi Tambal Shortfall

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2018 | 15:27 WIB
Setelah 25 Tahun, Tarif PPN Dinaikkan 1% Demi Tambal Shortfall

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 14% menjadi 15% untuk menutup shortfall penerimaan. Peningkatan tarif PPN ini menjadi yang pertama kalinya sejak ditetapkan tahun 1993.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Malusi Gigaba mengakui pemerintah ingin menambah penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif tersebut. Selain itu, sektor pelayanan elektronik asing semakin diperluas dalam perubahan aturan tersebut.

“Kami belum pernah menyesuaikan tarif PPN sejak tahun 1993, apalagi tarif itu cukup rendah dibanding dengan negara yang setara,” ujarnya di Cape Town, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Malusi menjelaskan pembaruan aturan mengenai perluasan cakupan layanan elektronik asing yang dikenai PPN tersebut memasukkan semua layanan sebagaimana didefisikan dalam UU PPN, yang meliputi layanan yang diberikan melalui agen elektronik, komunikasi elektronik, atau internet.

Proposal yang diperbarui itu, lanjutnya, juga memuat perubahan ketentuan mengenai pihak-pihak yang diminta untuk mendaftar, pengecualian-pengecualian, dan masalah kepatuhan.

“PPN adalah sumber pendapatan yang efisien dan pasti, karena strukturnya tetap sederhana. Peningkatan tarif PPN sebesar 1% diprediksi memiliki dampak yang tidak merugikan pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja dalam jangka menengah,” tutur Malusi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Di samping itu, Partner PPN PricewaterhouseCoopers (PwC) Lesley O'Connell mengatakan kenaikan tarif PPN akan menghasilkan biaya tambahan bagi konsumen karena mereka sekarang harus membayar PPN tambahan untuk setiap pembelian barang atau jasa.

"Ini akan berdampak besar pada anggaran rumah tangga. Pelaksanaan kenaikan tarif PPN untuk bisnis tertentu juga akan rumit, dan tanggal pelaksanaan 1 April 2018 tidak memberi banyak waktu untuk memungkinkan perusahaan menerapkan perubahan dan penyempurnaan sistem yang diperlukan," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini