AFRIKA SELATAN

Setelah 25 Tahun, Tarif PPN Dinaikkan 1% Demi Tambal Shortfall

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2018 | 15:27 WIB
Setelah 25 Tahun, Tarif PPN Dinaikkan 1% Demi Tambal Shortfall

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 14% menjadi 15% untuk menutup shortfall penerimaan. Peningkatan tarif PPN ini menjadi yang pertama kalinya sejak ditetapkan tahun 1993.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Malusi Gigaba mengakui pemerintah ingin menambah penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif tersebut. Selain itu, sektor pelayanan elektronik asing semakin diperluas dalam perubahan aturan tersebut.

“Kami belum pernah menyesuaikan tarif PPN sejak tahun 1993, apalagi tarif itu cukup rendah dibanding dengan negara yang setara,” ujarnya di Cape Town, Rabu (21/2).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Malusi menjelaskan pembaruan aturan mengenai perluasan cakupan layanan elektronik asing yang dikenai PPN tersebut memasukkan semua layanan sebagaimana didefisikan dalam UU PPN, yang meliputi layanan yang diberikan melalui agen elektronik, komunikasi elektronik, atau internet.

Proposal yang diperbarui itu, lanjutnya, juga memuat perubahan ketentuan mengenai pihak-pihak yang diminta untuk mendaftar, pengecualian-pengecualian, dan masalah kepatuhan.

“PPN adalah sumber pendapatan yang efisien dan pasti, karena strukturnya tetap sederhana. Peningkatan tarif PPN sebesar 1% diprediksi memiliki dampak yang tidak merugikan pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja dalam jangka menengah,” tutur Malusi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di samping itu, Partner PPN PricewaterhouseCoopers (PwC) Lesley O'Connell mengatakan kenaikan tarif PPN akan menghasilkan biaya tambahan bagi konsumen karena mereka sekarang harus membayar PPN tambahan untuk setiap pembelian barang atau jasa.

"Ini akan berdampak besar pada anggaran rumah tangga. Pelaksanaan kenaikan tarif PPN untuk bisnis tertentu juga akan rumit, dan tanggal pelaksanaan 1 April 2018 tidak memberi banyak waktu untuk memungkinkan perusahaan menerapkan perubahan dan penyempurnaan sistem yang diperlukan," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN