AFRIKA SELATAN

Setelah 25 Tahun, Tarif PPN Dinaikkan 1% Demi Tambal Shortfall

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2018 | 15:27 WIB
Setelah 25 Tahun, Tarif PPN Dinaikkan 1% Demi Tambal Shortfall

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 14% menjadi 15% untuk menutup shortfall penerimaan. Peningkatan tarif PPN ini menjadi yang pertama kalinya sejak ditetapkan tahun 1993.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Malusi Gigaba mengakui pemerintah ingin menambah penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif tersebut. Selain itu, sektor pelayanan elektronik asing semakin diperluas dalam perubahan aturan tersebut.

“Kami belum pernah menyesuaikan tarif PPN sejak tahun 1993, apalagi tarif itu cukup rendah dibanding dengan negara yang setara,” ujarnya di Cape Town, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Malusi menjelaskan pembaruan aturan mengenai perluasan cakupan layanan elektronik asing yang dikenai PPN tersebut memasukkan semua layanan sebagaimana didefisikan dalam UU PPN, yang meliputi layanan yang diberikan melalui agen elektronik, komunikasi elektronik, atau internet.

Proposal yang diperbarui itu, lanjutnya, juga memuat perubahan ketentuan mengenai pihak-pihak yang diminta untuk mendaftar, pengecualian-pengecualian, dan masalah kepatuhan.

“PPN adalah sumber pendapatan yang efisien dan pasti, karena strukturnya tetap sederhana. Peningkatan tarif PPN sebesar 1% diprediksi memiliki dampak yang tidak merugikan pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja dalam jangka menengah,” tutur Malusi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di samping itu, Partner PPN PricewaterhouseCoopers (PwC) Lesley O'Connell mengatakan kenaikan tarif PPN akan menghasilkan biaya tambahan bagi konsumen karena mereka sekarang harus membayar PPN tambahan untuk setiap pembelian barang atau jasa.

"Ini akan berdampak besar pada anggaran rumah tangga. Pelaksanaan kenaikan tarif PPN untuk bisnis tertentu juga akan rumit, dan tanggal pelaksanaan 1 April 2018 tidak memberi banyak waktu untuk memungkinkan perusahaan menerapkan perubahan dan penyempurnaan sistem yang diperlukan," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?