PENGAMPUNAN PAJAK

Seskab Imbau Pejabat Istana Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 09:34 WIB
Seskab Imbau Pejabat Istana Ikut Tax Amnesty Seskab berfoto bersama usai memberi sambutan pada Sosialisasi Amnesti Pajak di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mendorong para penyelenggara negara untuk memanfaatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pramono mengimbau para penyelenggaran untuk melaporkan kembali seluruh kekayaan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, dan melakukan tebusan sesuai yang ditentukan.

“Saudara-saudara sekalian, yakinlah bahwa sebagai penyelenggara negara kalau ditanya kepada saya, saudara lebih baik memanfaatkan ini, enggak akan datang lagi. Tidurnya pasti lebih nyenyak, lebih tenang karena tidak terbebani lagi,” kata Pramono Anung saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Diakui Seskab, di kalangan para penyelenggara negara termasuk para menteri, ada bisik-bisik apakah mereka juga harus memanfaatkan tax amnesty ini. Namun Seskab mengingatkan mereka adalah role model dari kebijakan pemerintah. Karena itu, lebih baik memanfaatkan ini, karena kebijakan ini tidak akan datang lagi.

Soal kemungkinan perbedaan nilai harta yang dilaporkan dengan yang ditulis dalam LHKPN, Seskab Pramono Anung meyakini kalau ada penyesuaian pasti tidak akan mengejutkan, khususnya bagi penyelenggara negara di lingkungan Lembaga Kepresidenan.

“Saya juga enggak tahu wajah-wajah di ruangan ini, apakah wajah-wajah yang punya simpanannya banyak. Tapi kalau lihat yang ada adalah wajah-wajah yang pekerjaannya banyak karena memang pekerjaannya banyak sekali,” tutur Pramono yang disambut senyum para peserta sosialisasi tax amnesty.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sebelumnya di awal sambutan Pramono juga mengemukakan, sebagai penyelenggara negara mungkin tidak banyak yang bisa disembunyikan, apalagi para pegawai birokrasi di lingkaran Istana.

“Apa yang mau disembunyikan, yang ada tiap hari kerja dari pagi sampai malam. Saya lihat wajah-wajah para deputi dan asdep saya ini wajah-wajah yang karena ini memang betul-betul tidak ada sesuatu yang bisa dipermainkan karena tidak menyangkut eksekusi kebijakan,” ujarnya.

Apalagi utusan-utusan khusus dan juga Staf Khusus Presiden yang semuanya tidak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan atau eksekusi kebijakan. Sehingga Seskab meyakini di lingkungan Istana Kepresidenan ini pasti para penyelenggara negaranya tidak perlu mempunyai beban terhadap LHKPN.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Dengan ikut mensukseskan program tax amnesty, lanjut Seskab, baik itu penyelenggara negara, pelaku dunia usaha maka tax base akan menjadi luas, sehingga dalam ekonomi dunia yang sudah melambat ini negara Indonesia bisa tetap survive.

“Mudah-mudahan dengan adanya reformasi yang kita lakukan dalam hal kebijakan ekonomi, mudah-mudahan ranking kita dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business yang sekarang di peringkat 109 akan membaik," tambahnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?