PER-04/PJ/2020

Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB
Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal ketentuan pengajuan sertifikat elektronik (sertel). Kali ini tentang sertel untuk wajib pajak badan cabang.

Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, wajib pajak badan dapat mengajukan permintaan sertel ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku untuk NPWP yang berstatus pusat atau cabang.

"Artinya, permintaan sertifikat elektronik cabang silakan diajukan ke KPP tempat NPWP cabang terdaftar," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masih pada Pasal 41 PER-04/PJ/2020, diatur bahwa permintaan sertel bisa diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWp atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP.

Selanjutnya, berdasarkan permintaan sertel, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas wajib pajak.

Kemudian, berdasarkan penelitian dan pengujuan di atas, Kepala KPP atau KP2KP memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permintaan wajib pajak apabila permohonan wajib pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.

Perlu dicatat, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak sertel diberikan oleh DJP.

Permintaan kembali sertel bisa dilakukan dengan dilandasi 5 alasan. Pertama, masa berlaku sertel akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel.

Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra