PER-04/PJ/2020

Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB
Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal ketentuan pengajuan sertifikat elektronik (sertel). Kali ini tentang sertel untuk wajib pajak badan cabang.

Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, wajib pajak badan dapat mengajukan permintaan sertel ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku untuk NPWP yang berstatus pusat atau cabang.

"Artinya, permintaan sertifikat elektronik cabang silakan diajukan ke KPP tempat NPWP cabang terdaftar," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Masih pada Pasal 41 PER-04/PJ/2020, diatur bahwa permintaan sertel bisa diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWp atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP.

Selanjutnya, berdasarkan permintaan sertel, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas wajib pajak.

Kemudian, berdasarkan penelitian dan pengujuan di atas, Kepala KPP atau KP2KP memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permintaan wajib pajak apabila permohonan wajib pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.

Perlu dicatat, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak sertel diberikan oleh DJP.

Permintaan kembali sertel bisa dilakukan dengan dilandasi 5 alasan. Pertama, masa berlaku sertel akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel.

Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global