PER-04/PJ/2020

Sertel Baru Bisa Dipakai Tanpa Perlu Menunggu Sertel Lama Kedaluwarsa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:17 WIB
Sertel Baru Bisa Dipakai Tanpa Perlu Menunggu Sertel Lama Kedaluwarsa

Ilustrasi. Laman e-nofa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa langsung mengunduh dan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang baru diperolehnya tanpa perlu menunggu sertel lama kedaluwarsa.

Sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertel baru dinyatakan berakhir begitu sertel baru diterbitkan.

"Jika sudah tersedia sertel baru, silakan unduh dan gunakan. Sertel tersebut dapat digunakan tanpa harus menunggu tanggap expired sertel yang lama," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, perpanjangan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan apabila sudah memasuki 1 bulan sebelum sertel lama kedaluwarsa.

Bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertel bisa dilakukan secara online melalui e-nofa. Sementara bagi wajib pajak non-PKP, prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai dengan PER-04/PJ/2020.

Permintaan sertel baru bisa dilakukan dengan 5 alasan sebagai berikut. Pertama, masa berlaku sertel akan atau telah berakhir.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.

Masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak sertel diberikan oleh DJP. Apabila wajib pajak dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertel wajib pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra