PER-04/PJ/2020

Sertel Baru Bisa Dipakai Tanpa Perlu Menunggu Sertel Lama Kedaluwarsa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:17 WIB
Sertel Baru Bisa Dipakai Tanpa Perlu Menunggu Sertel Lama Kedaluwarsa

Ilustrasi. Laman e-nofa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa langsung mengunduh dan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang baru diperolehnya tanpa perlu menunggu sertel lama kedaluwarsa.

Sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertel baru dinyatakan berakhir begitu sertel baru diterbitkan.

"Jika sudah tersedia sertel baru, silakan unduh dan gunakan. Sertel tersebut dapat digunakan tanpa harus menunggu tanggap expired sertel yang lama," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Perlu diketahui, perpanjangan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan apabila sudah memasuki 1 bulan sebelum sertel lama kedaluwarsa.

Bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertel bisa dilakukan secara online melalui e-nofa. Sementara bagi wajib pajak non-PKP, prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai dengan PER-04/PJ/2020.

Permintaan sertel baru bisa dilakukan dengan 5 alasan sebagai berikut. Pertama, masa berlaku sertel akan atau telah berakhir.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.

Masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak sertel diberikan oleh DJP. Apabila wajib pajak dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertel wajib pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses