Ilustrasi. Laman e-nofa.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa langsung mengunduh dan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang baru diperolehnya tanpa perlu menunggu sertel lama kedaluwarsa.
Sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertel baru dinyatakan berakhir begitu sertel baru diterbitkan.
"Jika sudah tersedia sertel baru, silakan unduh dan gunakan. Sertel tersebut dapat digunakan tanpa harus menunggu tanggap expired sertel yang lama," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (15/8/2023).
Perlu diketahui, perpanjangan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan apabila sudah memasuki 1 bulan sebelum sertel lama kedaluwarsa.
Bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertel bisa dilakukan secara online melalui e-nofa. Sementara bagi wajib pajak non-PKP, prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai dengan PER-04/PJ/2020.
Permintaan sertel baru bisa dilakukan dengan 5 alasan sebagai berikut. Pertama, masa berlaku sertel akan atau telah berakhir.
Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.
Masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak sertel diberikan oleh DJP. Apabila wajib pajak dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertel wajib pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.