KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sering ke Luar Negeri, Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 12:30 WIB
Sering ke Luar Negeri, Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Kepabeanan

Petugas Bea Cukai melayani seorang penumpang yang baru saja tiba di Indonesia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) dinilai perlu untuk memahami aturan kepabeanan. Alasannya, pekerja migran cukup sering keluar masuk Indonesia dengan membawa barang bawaan atau mengurus barang kiriman.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan ada cukup banyak aturan bidang bea cukai yang bersinggungan dengan para pekerja migran. Merespons hal ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng instansi pemerintah dan organisasi nirlaba untuk memberikan sosialisasi tentang ketentuan barang kiriman dan barang bawaan PMI.

"Petugas menjelaskan soal perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Hatta, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Petugas, ujar Hatta, menyampaikan kepada para pekerja migran bahwa terhadap barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) senilai US$3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara itu, terhadap barang dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

"Kemudian, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar US$500," ungkapnya.

Petugas Bea Cukai juga memaparkan tentang ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi PMI yang membawa/membeli perangkat elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agar memperoleh jaringan di tanah air, perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun," kata Hatta.

Tak hanya itu, Bea Cukai Jember, Jawa Timur juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI. Tujuannya, para perempuan purnamigran bisa mengembangkan usahanya sendiri.

"Para purna-PMI diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri," kata Hatta.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain Bea Cukai Jember, kantor Bea Cukai lainnya yang turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para PMI adalah Bea Cukai Yogyakarta. Bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea Cukai Yogyakarta juga membekali para PMI dengan ketentuan barang bawaan penumpang.

"Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang, yaitu setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD) yang saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD," jelas Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201