KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sering ke Luar Negeri, Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 12:30 WIB
Sering ke Luar Negeri, Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Kepabeanan

Petugas Bea Cukai melayani seorang penumpang yang baru saja tiba di Indonesia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) dinilai perlu untuk memahami aturan kepabeanan. Alasannya, pekerja migran cukup sering keluar masuk Indonesia dengan membawa barang bawaan atau mengurus barang kiriman.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan ada cukup banyak aturan bidang bea cukai yang bersinggungan dengan para pekerja migran. Merespons hal ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng instansi pemerintah dan organisasi nirlaba untuk memberikan sosialisasi tentang ketentuan barang kiriman dan barang bawaan PMI.

"Petugas menjelaskan soal perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Hatta, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Petugas, ujar Hatta, menyampaikan kepada para pekerja migran bahwa terhadap barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) senilai US$3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara itu, terhadap barang dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

"Kemudian, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar US$500," ungkapnya.

Petugas Bea Cukai juga memaparkan tentang ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi PMI yang membawa/membeli perangkat elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agar memperoleh jaringan di tanah air, perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun," kata Hatta.

Tak hanya itu, Bea Cukai Jember, Jawa Timur juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI. Tujuannya, para perempuan purnamigran bisa mengembangkan usahanya sendiri.

"Para purna-PMI diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri," kata Hatta.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain Bea Cukai Jember, kantor Bea Cukai lainnya yang turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para PMI adalah Bea Cukai Yogyakarta. Bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea Cukai Yogyakarta juga membekali para PMI dengan ketentuan barang bawaan penumpang.

"Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang, yaitu setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD) yang saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD," jelas Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN