KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sering ke Luar Negeri, Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 12:30 WIB
Sering ke Luar Negeri, Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Kepabeanan

Petugas Bea Cukai melayani seorang penumpang yang baru saja tiba di Indonesia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) dinilai perlu untuk memahami aturan kepabeanan. Alasannya, pekerja migran cukup sering keluar masuk Indonesia dengan membawa barang bawaan atau mengurus barang kiriman.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan ada cukup banyak aturan bidang bea cukai yang bersinggungan dengan para pekerja migran. Merespons hal ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng instansi pemerintah dan organisasi nirlaba untuk memberikan sosialisasi tentang ketentuan barang kiriman dan barang bawaan PMI.

"Petugas menjelaskan soal perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Hatta, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Petugas, ujar Hatta, menyampaikan kepada para pekerja migran bahwa terhadap barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) senilai US$3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara itu, terhadap barang dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

"Kemudian, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar US$500," ungkapnya.

Petugas Bea Cukai juga memaparkan tentang ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi PMI yang membawa/membeli perangkat elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agar memperoleh jaringan di tanah air, perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun," kata Hatta.

Tak hanya itu, Bea Cukai Jember, Jawa Timur juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI. Tujuannya, para perempuan purnamigran bisa mengembangkan usahanya sendiri.

"Para purna-PMI diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri," kata Hatta.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selain Bea Cukai Jember, kantor Bea Cukai lainnya yang turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para PMI adalah Bea Cukai Yogyakarta. Bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea Cukai Yogyakarta juga membekali para PMI dengan ketentuan barang bawaan penumpang.

"Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang, yaitu setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD) yang saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD," jelas Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global