KEBIJAKAN PAJAK

Sering Ditanyakan WP, Ini Solusi DJP Soal Lupa Password dan EFIN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 14:30 WIB
Sering Ditanyakan WP, Ini Solusi DJP Soal Lupa Password dan EFIN

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan masalah yang sering ditanyakan wajib pajak saat mengisi SPT Tahunan adalah lupa kata sandi atau password DJP Online, serta lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan lupa password dan EFIN menjadi dua aspek yang paling banyak ditanyakan wajib pajak saat hendak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

"Jadi memang betul. Dari data DJP dan telepon Kring Pajak banyak wajib pajak yang problemnya lupa password dan lupa EFIN," katanya dalam acara Speak After Lunch INews, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Neilmaldrin menyatakan solusi bagi wajib pajak yang lupa password adalah dengan memilih opsi reset password saat login DJP Online. Setelah itu, wajib pajak diharuskan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.

Solusi berbeda jika wajib pajak menghadapi kendala lupa EFIN. Menurutnya, wajib pajak dapat mendapatkan kembali EFIN melalui beberapa saluran. Pertama, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 dan nomor EFIN akan dikirimkan melalui email wajib pajak.

Kedua, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN melalui akun Twitter @kring_pajak. Ketiga, wajib pajak dapat mendapatkan nomor EFIN melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan fitur live chat. Keempat, mendapatkan EFIN melalui aplikasi terbaru di laman efin.pajak.id.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Neilmaldrin menyampaikan aplikasi efin.pajak.go.id merupakan saluran terbaru bagi yang lupa EFIN dan menawarkan teknologi terbaru baru berupa pengenalan wajah untuk proses validasi permohonan EFIN dari wajib pajak.

"Kami sediakan juga yang terbaru di efin.pajak.go.id, di sana dapat dengan mudah dapatkan EFIN dengan face recognition selama syaratnya terpenuhi, yaitu dana NIK sudah sama dengan data di master file pajak," tuturnya.

Selain itu, mendapatkan EFIN juga bisa dengan mengirimkan email kepada KPP terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen. Dokumen yang harus dilampirkan wajib pajak antara foto identitas seperti NIK dan NPWP.

Baca Juga:
Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Kemudian, melampirkan surat keterangan terdaftar yang bisa didapatkan pada laman pajak.go.id dan melampirkan swafoto dengan menunjukkan KTP dan NPWP.

"Mendapatkan EFIN bisa dengan kirimkan email ke KPP terdaftar dan dilampirkan scan permohonan aktivasi EFIN yang bisa diunduh di pajak.go.id. Pastikan juga NIK, alamat e-mail dan telepon dalam formulir masih aktif," ujar Neilmaldrin.

Hingga 30 Maret 2021, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 9,9 juta. Realisasi setoran SPT tersebut mencapai 60% dari target DJP untuk wajib pajak yang melaporkan SPT pada 2021 sebanyak 15,2 juta SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 07:45 WIB

Seringkali kita lupa password dan EFIN, artikel ini sangat membantu sekali para wp yg bingung harus melakukan apa

31 Maret 2021 | 07:44 WIB

Seringkali kita lupas password ataupun EFIN, mungkin artikel ini akan membantu sekali!

30 Maret 2021 | 23:14 WIB

Permasalahan lupa password/EFIN memang sering terjadi pada wajib pajak, bahkan terjadi di beberapa orang terdekat. Untuk itu jangan lupa bagi yang ingin lapor untuk menyimpan data-data tersebut di tempat yang aman. Sehingga nantinya akan memudahkan untuk pelaporan-pelaporan SPT selanjutnya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025